Responsif Positif Akun Facebook Polres Labuhanbatu Ungkap Pengedar Narkoba

/ Jumat, 26 Maret 2021 / 19.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Selama hampir kurang dua minggu, Team Opsnal dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH, didampingi Kanit II  Ipda Tito Al Afhezt dan Team 2 unit melakukan penyelidikan atas postingan warga Jalan Gajah Mada Desa Telaga Suka dan Desa Sei Merdeka serta Pajak Ikan Labuhan Bilik tentang peredaran narkoba di group media sosial Facebook Maslab (Masyarakat Labuhanbatu) belum membuahkan hasil.

Namun, Kamis (25/3/2021) sekira pukul 21.00 Wib (semalam), Team Opsnal berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap seorang tersangka yang sudah menjadi T.O (target operasi) AR (33) warga Desa Sei Merdeka Dusun 1 Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

"Iya, tadi malam kita amankan AR berikut barang bukti yang disita diantaranya 18 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan bruto 9,62 Gram, 2 buah kaca pirek, 2 buah mancis dan 1 buah sekop terbuat dari pipet, plastik klip kosong, 1 unit Hp, 2 buah dompet, uang tunai Rp.581.000,- dan 1 buah kotak kecil berwarna putih," terang Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui AKP Martualesi Sitepu SH MH, Jum'at (26/3/2021).

"Responsif positif akun Facebook Polres Labuhanbatu,"tambahnya.

Tak sampai disini, Team Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan dengan mengiterogasi tersangka. "Tersangka mengakui, narkoba diperolehnya dari seseorang yang berinisial A, dan masih dalam penyelidikan,"ucapnya.

AKP Martualesi menghimbau, kepada masyarakat diharapkan agar dapat bekerjasama menginformasikan peredaran narkoba diwilayahnya dengan menghubungi Call Center Whatsapp dan SMS Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu di nomor +6285370367121. 

"Ketika informasi diterima secara tertutup, maka akan dijaga kerahasiaannya,"ujar AKP Martualesi.

Adapun isi postingan warga di group Maslab tersebut yakni, 'KOK BEBAS KALI BANDAR SABU SABU DI JALAN GAJAH MADA,DESA TELAGA SUKA, DESA SEIMERDEKA DAN PAJAK IKAN LABUHANBILIK' tanggal 19 Maret 2021 kemarin. (PS/MERI)
Komentar Anda

Terkini: