Sabu,Ekstasi Dan Puluhan Handphone Dimusnahkan Kejari Tanjungbalai Asahan

/ Selasa, 16 Maret 2021 / 19.17.00 WIB

 


Kejaksaan negeri Tanjungbalai Asahan musnahkan barang bukti yang sudah inkrah kekuatan hukum tetap untuk Tahun 2021(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).Bahwa pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekuatan Hukum tetap merupakan tugas Kejaksaan yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang amanatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Tanjungbalai-Asahan,Selasa (16/3/21)sekira pukul 11.00 WIB barang bukti untuk tahun 2021 yang dimusnahkan berupa jenis sabu-sabu seberat 2.322,67 (dua ribu tiga ratus dua puluh dua koma enam tujuh ) gram, ganja 1,49 (satu koma empat sembilan) gram,ekstasi 17,35 (tujuh belas koma tiga puluh lima) gram , alat hisap sabu 3 (tiga) unit, mancis 2 (dua) buah,tas/dompet 6 (enam) buah, 2 (dua) perangkat computer, 2 (dua) buah printer, 9 (sembilan) helai pakaian, timbangan 7 (tujuh) unit, gerobak sorong 1 (satu) buah dan 40 (empat puluh) buah handphone genggam.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan Muhammad Amin SH MH didampingi  Kepala Seksi intelijen  Dedy Saragih menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Tanjungbalai-Asahan.

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan yang telah berkekuatan hukum tetap pertama untuk tahun 2021 di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Tanjungbalai-Asahan. Sebut Kajari.


Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang bukti bersama Kasubagbin dan Para Kasi. (PS/SAUFI)





Komentar Anda

Terkini: