Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Ganja Siap Edar.

/ Senin, 01 Maret 2021 / 15.45.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu gagalkan narkoba jenis Ganja siap edar. Dengan mengagalkan peredaran narkoba tersebut, Satres Narkoba amankan dua residivis pengedar narkoba jenis Ganja. Kedua tersangka tersebut yakni, IPN alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa Kecamatan Panai Hulu, dan RAA (51) alias Irul warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH MH mengatakan, kedua terdangka yang diamankan merupakan residivis. Kedua tersangka diamankan dari rumah yang disewa tersangka. 

"Kedua tersangka ditangkap sedang mempaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau utara Kabupaten Labuhanbatu,"ujar AKP Martualesi, Senin (1/3/2021).

Kedua tersangka ini, lanjut AKP Martualesi, sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Setelah dari seminggu penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan Team Opsnal Unit 1 BRIPKA Dedi Ritonga melakukan beberapa kali undercover buy. Akhirnya, pada hari minggu berhasil ditangkap dengan  penggerebekan dirumah kontrakan Wanca.

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berisikan Narkotika jenis ganja seberat 48 gram netto,1(satu) plastik asoi warna biru yg berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto,1 (satu) bungkus plastik tembus pandang yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gtam netto.

Kemudian barang bukti, 1(satu) buah kaca pirek bekas bakar yg berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto,1(satu) buah bong,2 (dua) unit timbangan dan 1(satu) unit handphone merk samsung warna biru

"Total daun ganja yang berhasil disita dsri kedua tersangka yaitu 62,2 Gram narkotika jenis Ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal). Ganja tersebut diperoleh tersangka Wanca dari seorang laki - laki yang berinisial A,"terang AKP Martualesi.

Tersangka Wanca juga mengakui, sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg. Namun, sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg  diecer diwilayah kota Rantau prapat. Tersangka menjual perkilogramnya seharga 2 juta rupiah. Dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak Rp.4 juta.
"Bisnis haram ini sudah berulangkali dilakukan oleh Tersangka  Wanca sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yg sama. Yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, dan tahun 2017 selama 4 tahun (dijalani 2 tahun)," terangnya. 

Sedangkan tersangka Irul sudah 2 (dua) kali berhadapan dengan hukum perkara yang kepemilikan daun ganja juga. Yakni, pada tahun 2010 di vonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun (dijalani 1 tahun 4 bulan).

"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: