Sempat Hilangkan Barbut, BD Sabu Ini Akhirnya Di Tangkap Polisi

/ Kamis, 11 Maret 2021 / 00.49.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - AS alias Putra (39) Bandar Sabu warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya di Tangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.

Putra di tangkap di Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB setelah di lakukan penggrebekan oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada Poskotasumatera.com membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (10/3/2021)

" Tersangka di tangkap saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin," katanya

Dimana sebelumnya, Tim mendapat informasi dari masyarakat, atas informasi tersebut, Tim lalu melakukan pengintaian terhadap tersangka (- red Putra) yang dipimpin Kanitres Polsek Pantai Cermin IPDA Syahban Hasibuan

Setelah mendapatkan kebenaran informasi yang pasti kebenarannya Tim langsung melakukan penggrebekan terhadap putra yang saat itu sangat di curigai oleh Tim

Alhasil, kecurigaan tersebut menuai hasil yang sangat baik, tersangka berhasil di tangkap, walau sebelum di tangkap tersangka sempat mencoba membuang serta menghilangkan barang buktinya (barbut sabunya)

"Atas kejelian mata Tim, Tim Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pun berhasil menemukan Barbut jenis Sabu yang di buang si Putra di dalam semak semak (rumput)," terangnya

Selain mengamankan tersangka, Adapun barang bukti yang di temukan Tim yakni sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih jenis sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam. 

Dan setelah dilakukan interogasi Putra (39) tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya

"Kini pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Pantai Cermin, Tersangka dijerat pasal 114  subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya di limpahkan ke Satres Narkoba dan sedang dalam pengembangan," pungkas kapolres.(PS/SIDDIK)
Komentar Anda

Terkini: