Tersangka Penyalah Guna Narkoba, Di Ringkus Polres Karo.

/ Kamis, 04 Maret 2021 / 22.02.00 WIB

 







POSKOTASUMATERA. COM. KARO -  Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria yang di duga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba Jenis Sabu sabu. 
Tersangka yang di amankan ialah Ahmad Reza Rivai Sembiring ( ARRS) (22) warga Simpang Gunung, Kecamatan Tiga Binangga, Kabupaten Karo.  

Informasi yang di himpun  Penangkapan tersangka ARRS berawal Dari informasi Masyarakat, selanjutnya  Jajaran Unit Polsek Tiga Binanga  melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang  laki - laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu. Tersangka Di amankan pada  Kamis, (04 /03/2021 ) sekira pukul 15.00 WIB, tepatnya di Dusun 
Simpang Perlamben,  Desa Pergendangen Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten  Karo tepatnya di dalam rumah RT.
selanjutnya dilakukan penggeledahan badan tersebut di dapat barang bukti di kantong celana sebelah kanan depan. 
Setelah diintrogasi secara lisan Satu laki laki tersebut mengakui miliknya Barang bukti tersebut adalah miloknya. 

Adapun Barang Bukti ( BB) yang di amanka. yaitu berupa 1. 12 (dua belas) paket diduga   sabu (belum ditimbang), 2. 1( satu)  bungkus rokok Gudang garam. 3. 1(satu) ball plastik bening les merah dlm keadaan kosong.

Selanjutnya Tersangka  dan BB di bawa ke Satuan  Narkoba Polres Tanah Karo guna di proses sesuai dengan hukum yg berlaku.( PS/ BUDIMAN S)




Komentar Anda

Terkini: