Dua Pengedar Sabu Dan Satu Pemilik Rumah Diamankan

/ Kamis, 25 Maret 2021 / 18.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu di Sebuah Rumah Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Labuhanbatu Utara, Rabu (24/3/2021).

"Benar, kkta ada mengamankan tiga tersangka pengedar sabu di Kualuh Leidong semalam,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (25/3/2021).

Ketiga tersangka tersebut yakni, LS alias Bajang (31) warga Teluk Pule Dalam, BS alias Ibas (29) seorang buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari dan pemilik rumah lokasi penangkapan S  Midit (39). "Dari ketiga tersangka disita satu Plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 Gram, dua plastik klip kosong, satu buah Bong dan Kaca pirex serta dua unit HP,"ujar AKP Martualesi.

Pengamanan tiga tersangka penhdar sabut tersebut, lanjut AKP Martualesi, berawal dari aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Hotline Sat Narkoba. Dari laporan masyarakat, Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dan tim menindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud. 

"Dari laporan masyarakat melalui Hotline layanan Sat-Narkoba, 'Bamdar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela, Kecamatan Kualuh Leidong Desa Kelapa Sebatang. Yang Saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya, saya hanya bisa bagi informasi, tolong bantu kampung kami pak',"terang AKP Martualesi membacakan laporan masyarakat tersebut.

Dari keterangan ketiga tersangka yang diamankan, Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung melakukan pengembangan. Ternyata U (inisial) sebagai pemasok sabu ke daerah tersebut. Bocor, U yang sedang diburu mengetahui penangkapan kaki tangannya.

Diketahui dari ketiga tersangka, 2 orang tersangka merupakan residivis. LS alias Bajang merupakan residivis narkoba yang pernah dipenjara selama 6 tahun pada tahun 2016 yang lalu. Bajang baru bebas sekitar bulan Oktober 2020 yang lalu. Sedangkan BS alias Bas pernah dipenjara dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.

"Sementara S alias Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dari ke dua tersangka. Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132  UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (PS/MERI)
Komentar Anda

Terkini: