Tiga Pengedar Sabu Diringkus

/ Senin, 08 Maret 2021 / 17.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sutepu SH MH, Kapolsek Kotapinang AKP Bambang Gunanti Hutabarat gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika oleh Unit Reskrim Polsek Kotapinang di Aula Polres Labuhanbatu, Senin (8/3/2022).

Pada konferensi Pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, keberhasilan unit Reskrim Polsek Kotapinang mengungkap peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, namun jenis sabu seberat 1065,22 gram.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka yakni, MR (42) dan MR alias Capek (41) warga Kampung Baru III Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kemudian IP, alias Iwan (38) warga Dusun I Pangkatan Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.

"Ketiganya kita amankan beserta barang bukti,"ujar AKBP Deni.

Adapun barang bukti yang disita barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar Klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu Berat Bruto 508,06 Gram,5 (lima) paket sabu di lakban coklat berat bruto 544,18 Gram, 3 (tiga) paket sabu di plastik klip berat bruto 12,64 Gram, 1 (satu) paket sabu diplastik klip berat bruto 0,14 ,1 Unit Handphone Nokia Warna Hitam No SIM 085275517651.

"1 Unit Timbangan Elektrik warna Silver,1 Buang Mancis warna Hijau yang terpasang jarum,1 Buah pipet berbentuk Skop,1 Buah Kaca Pirek bekas bakaran yang berisikan kristal putih diduga Narkotikan jenis sabu,1 Buah Dompet warna abu-abu merah,1 Unit Handphone Androit Merek OPPO warna Hitam Nomor SIM 085358347948,1 Unit Handphone Merek Hammer warna Hitam Nomor SIM 082182389505,3 Buah Sobekan Kertas Kado,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Magenta Hitam No Polisi BK 4263 AIX Dan 1 Buang Palstik asoi warna Putih,"papar AKBP Deni.
Pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Deni, diawali penangkapan tersangka MR di Kampung Baru III. MR (tersangka I) baru selesai membeli satu paket sabu 0,14 Gram. Kemudian, dari MR dikembangkan kembali, dan unit Reskrim Polsek Kotapinang berhasil menangkap tersangka MR alias Capek. 

MR alias Capek ditangkap dirumahnya dengan barang bukti 3 Paket Sabu 12,64 Gram. Selanjutnya dikembangkan ke jaringan diatasnya bernama IP di Simpang Tanjung Medan Kampung Rakyat. Dari IP, petugas unit Reskrim Kotapinang berhasil menyita 6 Paket sabu 1052,22 Gram yang disimpan dalam bagasi sepeda motornya.

"Saat melakukan pengembangan kembali. Tersangka IP melakukan perlawanan dan membahayakan petugas. Sehingga, dalam keadaan terpaksa, petugas mengambil langkah melumpuhkan IP dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka IP. Saat ini IP sedang diberikan perawatan,"jelas AKBP Deni. 

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara. "Terhadap tersangka, kita masih melakukan pendalaman jaringan,"tandasnya. (PS/Ricky).
Komentar Anda

Terkini: