31 TKI Ilegal Tujuan Malaysia Diamankan di Penampungan Batubara

/ Selasa, 27 April 2021 / 22.27.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM beserta personilnya  mengamankan 31 TKI asal berbagai Propinsi di  Tangkahan Pematang Polong Dusun 8 Desa  Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara. 

Ke 31 TKI  ini terdiri  14 Wanita  dan 14 Laki laki dan 3 Anak anak yang akan dikirim  ke Malaysia melalui jalan tikus  menuju ke laut lepas  yang ada di Desa Gambus Laut yang dilakukan oknum mafia penyedia tenaga kerja secara ilegal ke Malaysia. 

Namun dengan kesigapan Kapolsek Lima puluh AKP Rusdi  juga Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar dibantu Personil berasil menggagalkan penyeludupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal ini, Minggu (25/4/2021) dinihari. 

Dengan kerja baik ini, Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH mengapresiasi kerja baik Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM dan Personilnya yang turun langsung sejak pukul 01.00 Wib  melakukan pengintaian serta mengamankan para TKI Ilegal itu. 

Saat di konfirmasi tentang pengaman Para TKI Ilegal tersebut  Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MM mengaku, telah mengamankan para TKI Ilegal sebanyak 31 orang terdiri dari Laki laki dan perempuan Dewasa dan anak anak.  

“Setelah dilakukan  pengamanan bersama Kanit Reskrim , Lantas kami bawa ke Rumah Sakit  Umum Batu bara yang kebetulan bersebelahan dengan Rumah isolasi. Kami melakukan pengecekan kesehatan kepada para tekai dan sebelum kita lakukan tindakan tindakan  hukum  para TKI tersebut  harus melakukan isolasi selama yang ditentukan oleh Pihak Kesehatan,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, untuk wilayah hukumnya yang berada di daerah pesisir laut akan terus berpatroli dengan langkah langkah keamanan untuk menutup ruang gerak para pelaku penyeludupan TKI dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di wilayah hukumnya. (PS/SAUFI)





 

Komentar Anda

Terkini: