Beasiswa BP Jamsostek Naik Hingga Rp.174 juta/Tahun

/ Jumat, 23 April 2021 / 04.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Beasiswa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) naik hingga mencapai Rp.174 juta/tahun untuk dua orang anak.

“Kenaikan beasiswa JKK dan Hingga JKM BPJamsostek tersebut merupakan salah satu bukti komitmen kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, kata Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Padangsidimpuan, Muhammad Syahrul, kepada Waspada, Kamis (22/4).

Dijelaskan, kenaikan mampaat beasisiswa tersebut direalisasikan April 2021 yang ditandai dengan penyerahan beasiswa BPJamsostek secara simbolis oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4).

Kegiatan penyerahan mampaat beasiswa BPJamsostek sebagai implememtasi dari PP Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM juga dilaksanakan secara serentak di 33 Propinsi lainnya secara daring.


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT sebagai turunan dari PP Nomor 82 tahun 2019, paparnya efektif berlaku pada 1 April 2021 dan didalamnya termasuk mengatur pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta BPJamsostek.

Dalam Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris, jika peserta BPamsostek mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.


“Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari TK hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang berhak dapat beasiswa yakni belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun”, jelas Muhammad Suahrul.

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo, ungkapnya mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh kementerian atau lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

OJIka dikalkukasi dengan beasiswa yang sebelumnya hanya Rp12 juta untuk satu orang anak dan naik jadi Rp174 juta untuk dua orang anak, maka kenaikannya cukup signifikan yakni sekira 1.350%.

Proyeksi total penerima manfaat beasiswa, tuturnya ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar.


“Untuk mendukung pendidikan anak peserta BPJamsostek, penyaluran beasiswa tersebut ditargetkan terlaksana paling lama Mei 2021”, ujar Kepala BPJamsosotek Padangsidimpuan.

Menurutnya, BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terhadap BPJamsostek dan pentingnya perlindungan jaminan sosial terus meningkat.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: