Bekerja Sambil Beramal, Burhanudin Sitepu Sosialisasikan Perda Sambil Berbagi Sembako dan Tali Asih

/ Sabtu, 24 April 2021 / 20.59.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Anggota DPRD Medan Burhanudin SH menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2019. Dalan rangkaian Sosialisasi Perda ke IV Tahun Anggaran 2021 Anggota DPRD Kota Medan. 

Kegiatan penyampaian pengetahuan tentang peraturan daerah kepada masyarakat di daerah pemilihan Burhanudin Sitepu ini dilaksanakan, Sabtu (24/4/2021) di kediamannya Jalan Bunga Mawar Beringin Padang Bulan Selayang II, Kec. Medan Selayang. 

Selain sosialisasi Perda No. 04 Tahun 2019, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan ini juga membagikan sembako ke konstituen dan warga tak mampu sebagai sense of crisis penderitaan masyarakat di masa pandemi Covid 19 ini. 

“Bekerja sambil berbagi artinya Sosialisasi Perda bagian tanggung jawab moral sebagai anggota DPRD Medan dan momen berbagi rezeki kepada masyarakat yang lagi mengalami goncangan ekonomi dalam Pendemi Covid 19. Hal ini juga realisasi amanah dari AHY oleh Kader  Partai Demokrat yang peduli terhadap Masyarakat,” katanya pada poskotasumatera.com.

Perda No. 04 Tahun 2019 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang diharapkan mengimplementasikan Kota Medan menjadi Kota dengan masyarakat yang memiliki perumahan atau pemukiman sehat yang meningkatkan kesehatan masyarakat.

Burhanudin Sitepu SH yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan ini juga menyampaikan keikutsertaan masyarakat untuk makin melandaikan bencana pandemi Covid 19 yang di Medan kian melandai saat ini. 

“Mari kita dukung penuntasan penularan Covid 19. Di Medan kondisi kita telah orange yang diharapkan peran serta masyarakat untuk menurunkan situasi Covid 19 menjadi hijau. Jangan malah dari orange menjadi merah lagi,” katanya.

Dijelaskannya, fungsi pengaturan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh guna menata fungsi kawasan di wilayah Kota Medan agar sesuai peruntukan nya sesuai Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Daerah. 

Selain itu, jika ekonomi membaik kedepannya, maka masyarakat berhak mengajukan perbaikan rumah kumuh yang dibiayai oleh APBD Kota Medan dengan program Bedah Rumah. “Kalau ekonomi dan keuangan Pemko Medan membaik, sebagaimana sebelumnya, masyarakat yang rumahnya kumuh berhak mengajukan Bedah Rumah yang biayanya ditanggung pemerintah,” katanya. 

Hadir dalam Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2019 ini sekitar 300 peserta diantaranya Lurah Padang Bulan Selayang II, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat bersama ratusan warga dan kader Partai Demokrat.

Disela acara, Burhanudin Sitepu SH bersama kader Demokrat memberikan bantuan sembako dan tali asih pada kader dan warga tak mampu di sekitar lokasi acara dengan harapan membantu kesulitan di saat wabah corona masih berlangsung saat ini yang meluluh lantakkan perekonomian. (PS/IRFANDI)


 

 

Komentar Anda

Terkini: