“Pemko
Medan berupaya meningkatkan PAD salah satunya berupaya memungut retribusi
maupun pajak dari Mall Centre Point di Jalan Jawa Medan. Untuk
mengoptimalisasikan PAD mohon dukungan KPK dan Kejaksaan,” kata Bobby, Penandatanganan
Berita Acara Serah Terima Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan
The Peak Menteng Indah dan Perumahan Madani Al Badar kepada Pemko Medan di
Balai Kota, Selasa (27/04/2021).
Dijelaskannya,
Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp175
miliar lebih dan Pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar. “Kita
harapkan dukungan KPK dan Kejaksaan," kata Walikota Medan di hadapan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.
Bobby
mengatakan belum ada titik temu antara pemilik bangunan (Mall Centre Point)
dengan PT KAI. "Tapi Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah
jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah," katanya.
Konsolidasi
penguatan internal dan pelaksanaan program, lanjutnya, yang sedang dijalankan
saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik. Untuk itu, diperlukan
upaya optimalisasi pendapatan daerah. “Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya
perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko
Medan," tegasnya.
Walikota
Medan bersama pihak PT Buana Makna Wira dan PT Bhineka Bangun Indonesia
melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Prasarana, Sarana dan
Utilitas (PSU).
PT
Buana Makna Wira menyerahkan PSU Perumahan The Peak Menteng Indah di Jalan
Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Sedangkan PT Bhinneka Bangun Indonesia menyerahkan PSU Perumahan Madani Al
Badar di Jalan Al Badar IV Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia
kepada Pemko Medan.
Adapun
PSU Perumahan The Peak Menteng Indah yang diserahkan itu berlokasi di Jalan
Selambo Dalam/Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai dengan
luas tanah 76.125 meter persegi dengan cluster The Peak dan The Garden,
berupa prasarana dengan total luas lahan 6.134,87 meter persegi yang
terdiri dari area parkir 448,78 meter persegi, area kolam renang 565,71 meter
persegi, area club house 262,80 meter persegi, area taman & playground
4.050,52 meter persegi, area lapangan badminton 81,74 meter persegi, area
lapangan 218,31 meter persegi dan area Taman Pintu Masuk 507,01 meter persegi.
Kemudian
utilitas dengan jumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang diserahkan
sebanyak 63 (Enam Puluh Tiga) titik PJU. Sedangkan PSU Perumahan Madani
Al Badar yang diserahkan berupa prasarana dengan total luas lahan 2.973,62
meter persegi yang terdiri dari perkerasan jalan seluas 2.310,59 meter persegi
dan drainase seluas 358,64 meter persegi.
Selanjutnya
Sarana dengan total luas lahan 507,73 meter persegi, yang terdiri dari Ruang
Terbuka Hijau (RTH) 1 seluas 70,50 meter persegi, RTH 2 seluas 75,20 meter
persegi, RTH 3 seluas 36,90 meter persegi, RTH 4 seluas 81,78 meter persegi,
RTH 5 seluas 65,58 meter persegi, Tempat Bermain 67,20 meter persegi, dan
musala 110,57 meter persegi. Kemudian utilitas dengan jumlah LPJU yang
diserahkan sebanyak 18 (Delapan Belas) titik PJU.
Selain
penandatanganan berita acara serah terima, Walikota juga menerima 32 sertifikat
tanah milik Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.
Kepada
poskotasumatera.com, Wakil Ketua KPK RI Lili Pintauli Siregar menyampaikan
kesiapan KPK mendukung seluruh Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan
pendapatan asli daerah mereka guna kesejahteraan masyarakat.
“Sesuai
dengan fungsi dan kewenangan yang kami miliki, kami siap dukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat dengan mendukung upaya pemerintah daerah dalam
mengoptimalkan PAD sesuai regulasi yang dimiliki,” ujar Komisioner KPK asal
Sumatera Utara ini. (PS/RYANT/NET)