Edarkan Shabu, Seorang Wanita Warga Tambang ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

/ Rabu, 07 April 2021 / 15.55.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPAR - Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres di rumahnya, yang berlokasi di Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Senin sore (05/04/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PH alias PO (33) warga Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2,41 Gram, sebuah bong, 2 potong kaca pirex, 1 unit Hp Vivo dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (05/04/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu disebuah rumah yang berlokasi di Jl. Perwira Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian berhasil mengamankan seorang wanita inisial PH alias PO, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kantong celana pelaku. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(PS/NURMAN)

Komentar Anda

Terkini: