Grebek Lokasi Narkoba, Amankan 2 Tersangka

/ Minggu, 18 April 2021 / 20.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 22.00 Wib.

Pengungkapan tersebut diawali dengan penggrebekan Tim Satres Narkoba ke lokasi yang kerap disebut sebagai Kampung Narkoba.

"Kita menangkap dua tersangka dari Padang Bulan yang sering  dijuluki kampung narkoba. pada hari Sabtu 17April 2021,sekira pukul 22.00 wib,"ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Minggu (18/4/2021).

Kedua tersangka yamg diamankan dari lokasi yakni, TRD akias Tamin (24) warga Kelurahan Buna Raga Kecamatan Rantau Utara, dan RS alias Indo (34) warga Jalan Simpang Mangga Atas Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan.

Menurut informasi, penggrebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu yang didampingi oleh Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt STrk MH, dan seluruh personel Opsnal Satres Narkoba.

"Adanya informasi keluhan masyarakat, di jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu. Kemudian, kita persiapkan Tim untuk melakukan pantauan dilokasi yang dimaksud,"ungkap AKP Martualesi.

Ternyata benar, kemudian penggrebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personil Satres Narkoba mengepung lokasi dari berbagai penjuru disekitar lokasi penggrebekan. 

Bagitu ada penyergapan, spontan saja kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri dari pengepungan tersebut. Aksi kejar - kejaran pun terjadi.

Membuahkan hasil, Tim Opsnal mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gr brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis nokia,1 unit sp.motor merk suzuki shogun tanpa plat. 

"Tim juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gr brutto diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar. Dimana pada saat penggerebekan, berhasil melarikan diri,"katanya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (PS/MERI/**)
Komentar Anda

Terkini: