Kepala BP Jamsostek KetenagakerjaanPadangsidimpuan Berharap Semua Pekerja Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

/ Jumat, 09 April 2021 / 16.29.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Kepala Cabang BPJamsostek Padangsidimpuan Muhammad Syahrul berharap seluruh pekerja di sektor informal maupun formal yang ada di wilayah Kota Padangsidimpuan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sangat penting dan ini amanat dari Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJamsostek

Instruksi Presiden No.2 Tahun 2021 sebagimana diungkapkan Direktur Utama BPjamsostek, Anggoro Eko Cahyo, ujar Syahrul, menjadi tugas baru bagi jajaran BPjamsostek untuk melakukan penguatan terhadap sistem administrasi berbasis digital.

Mengingat Inpres tersebut bukan hanya ditujukan kepada BPjamsostek, tapi termasuk kepada 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh Indonesia, maka perlu dilakukan sosialisasi secara massif.

Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak terkait mengambil langkah yang diperlukan dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung maupun pengalokasian anggaran masing-masing.

BPJamsostek Padangsidimpuan sendiri telah melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi program BPJamsostek dengan Pemko Padangsidimpuan pada 1 April 2021 sebagai implementasi dari Inpres No.2 Tahun 2021,” jelasnya.

Selain melakukan sosialisasi, jajaran BPJamsostek Padangsidimpuan juga memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pekerja agar terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, mengingat jaminan sosial sangat bermanfaat bagi pekerja dan keluarganya.

Kepada seluruh pemangku kepentingan dalam hal ketenagakerjaan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Kepala BPJamsostek Padangsidimpuan berharap agar ikut memastikan seluruh pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

Jika ada pihak yang tidak mengimplementasikan program Jamsostek sesuai Instruksi Presiden, ungkapnya, akan dijatuhi sanksi karena Presiden menginginkan seluruh pekerja mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.(PS/BERMAWI).
Komentar Anda

Terkini: