Mantan Kadis PUPR Tanjungbalai Tersangka Korupsi Meninggal,Perkara Tindak Pidana Dialihkan Menjadi Perkara Gugatan Perdata Oleh Jaksa Pengacara Negara

/ Kamis, 29 April 2021 / 19.35.00 WIB

 



Jaksa Pengacara Negara  (JPN) pada bidang DaTun yang menerima Surat Kuasa Khusus Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam persidangan ini selaku Penggugat menghadiri sidang ke - X dimana agenda persidangan yaitu Penggugat menunjukkan alat bukti surat.(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Kendati sudah meninggal dunia, proses hukum Alm. Mulkan (Mantan Kadis PUPR)Kota Tanjungbalai,kasus korupsi Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan/Umum yang bersumber dari DAU APBD Kota Tanjungbalai TA. 2018 masih berlanjut. 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan  tetap menuntut pengembalian kerugian negara yang diakibatkan perbuatan mantan kadis PUPR tersebut. Walhasil, ahli waris atau keluarga ALM.Mulkan  lah yang kini harus menanggungnya nanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Muhammad Amin SH MH melalui Kasi Intelijen Dedy Saragih ,Kamis (29/4/21) mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.17/Fd.2/01/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 01.a/L.2.17/Fd.2/01/2020 tanggal 04 Februari 2020 dengan Tersangka Mulkan, S.T., M.M.

Jelaskan,Dedy bahwa atas dasar itu dalam tahap penyidikan perkara tindak pidana korupsi ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 473.243.230.- (empat ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah), sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai Nomor:700/58/LHP/K/RHS/2019, tanggal 30 Desember 2019. 

Ketika proses penyidikan dilanjutkan, Tersangka Mulkan, ST, MM Meninggal dunia pada tanggal 10 Juni 2020 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/17/PJ/2020 yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan/Umum yang bersumber dari DAU APBD Kota Tanjungbalai TA. 2018. Ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai-Asahan.

"Saat ini, lanjutnya, gugatan perdata Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan terhadap ahli waris Almarhum Mantan Kadis PUPR  masih berjalan,"sebut Dedy Saragih.

Jadi sebelumnya atas meninggalnya Tersangka Almarhum Mulkan, ST, MM, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada tanggal 25 Juni 2020 mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : B-01/L.2.17/Ft.2/06/2020. Dengan berlandaskan Pasal 77 KUHP, dinyatakan penuntutan perkara atas nama Mulkan, ST, MM gugur dan tidak dapat dilanjutkan demi hukum, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia dalam tahap penyidikan. 

Namun, diterangkan Kasi Intelijen,Dedy Saragih menjelaskan, ketika tuntutan pidana berhenti akibat meninggalnya Tersangka, tidak menghapus hak Negara untuk menggugat ganti kerugian dari ahli waris tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada (bukti-bukti yang sedianya akan digunakan dalam perkara pidana). 

"Dalam hal ini perkara Pidana dialihkan menjadi perkara Gugatan Perdata oleh Jaksa Pengacara Negara yaitu Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa: Dalam hal tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasik penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya,"diterangkan Dedy Saragih saat diruang kerjanya.

Demikian,Senin (26/4/21)Jaksa Pengacara Negara  (JPN) pada bidang DaTun yang menerima Surat Kuasa Khusus Substitusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan dalam persidangan ini selaku Penggugat menghadiri sidang ke - X dimana agenda persidangan yaitu Penggugat menunjukkan alat bukti surat.

Persidangan berlangsung dengan lancar dan sidang ditunda satu minggu kemudian untuk memberikan waktu pada pihak Tergugat menunjukkan alat bukti surat. * 


*Sebelumnya Kendala untuk melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tanjungbalai, Mulkan disebabkan Masa Pandemi Covid-19*


Mantan Kadis PUPR Mulkan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, urung ditahan gara-gara pandemi virus corona pada waktu itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungbalai, Bintang Simatupang mengatakan berkas perkara Mulkan sudah lengkap atau P-21.

Mulkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang ditampung dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun anggaran (TA) 2018.

Dijelaskan Bintang, bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan Lapas Klas IIB Pulau Simardan, Tanjungbalai untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Namun, kata dia, penahanan terus terganjal dengan alasan wabah virus corona.

"Kami sudah bolak-balik koordinasi sama rutan, tapi mereka menjelaskan tidak mau menerima tahanan.

Kata Bintang, Jumat (15/5/20).Sementara untuk kasus dugaan korupsi ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yang penyelidikannya dimulai sejak Juli 2019 lalu.

Hasil koordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terungkap bahwa Mulkan melakukan penyimpangan yaitu beberapa kegiatan pengadaan yang seharusnya dilelang ternyata pengerjaannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Hasilnya ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta dalam pengadaan lampu penerangan jalan umum yang ditampung dalam APBD Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan total pagu senilai Rp 900 juta lebih.

"Ada 19 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli. Hasilnya ada ditemukan lebih dari dua alat bukti yang mengarah terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Mulkan, selaku pengguna anggaran dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2020," jelas Bintang.

Kepala Lapas Klas IIB Pulau Simardan, Jayanta mengatakan bahwa sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di tengah pandemi covid-19 dan sebagai pencegahan penularan virus corona antar napi, maka pihak lapas untuk sementara waktu tidak menerima tahanan baru.

(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: