Mitra Laut Bahari Diduga Tak Miliki Izin Pengolahan Limbah dan Tutupi Retribusi Hasil Tangkapan Ikan

/ Kamis, 01 April 2021 / 15.50.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-TJ BALAI-Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka diperlukan peranserta semua elemen masyarakat.

Hal tersebut telah di atur di dalam Peraturan Pemerintah(PP)No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara dan peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Serta Keputusan Presiden(Keppres) No.42 Tahun 2002 Tentang Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme.

Tapi tidak begitu dengan PT Mitra Laut Bahari. Dari hasil Investigasi awak media ke lokasi dari hasil laporan Masyarakat sekitar diduga perusahaab ini beraktifitas pembuangan limbah sembarangan tanpa adanya proses penyaringan.

PT Mitra Laut Bahari bergerak di pengolahan ikan beku (Coldstorage) beralamat Jalan Besar Teluk Nibung Kel. Pematang Pasir Tanjung Balai.

"Perusahaan itu selalu membuang limbahnya langsung ke sungai sehingga mengakibatkan air sungai menjadi berwarna hitam dan berbau. Padahal kami masyarakat sekitar masih memakai air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Kami  mandi, mencuci dan lain-lain dari Sungai. Kami sangat keberatan dengan perusahaan PT Mitra Laut Bahari itu," kata Masyarakat sekitar yang enggan namanya disebut," belum lama ini.

Di tanya siapa pemilik Perusahaan, warga mengaku, pemiliknya Aan etnis Tionghoa. "Pemiliknya Aan itu bang. Kami berharap sekali semoga media Abang ini bisa mengekspos berita ini," katanya.

Harapan masyarakat, dengan diberita di media sehingga dari Dinas Lingkungan Hidup mau meninjau aksi para pengusaha di daerah itu.

Mereka mengaku, pengusaha yang sudah berulang kali diingatkan warga dengan melakukan aksi unjuk rasa tapi kegiatan seperti ini tetap berlangsung.

"Seakan para pengusahanya kebal hukum tanpa memikirkan Masyarakat sekitar," tegas salah seorang warga.

Ditemui di kantornya, Rabu (31/3/2021) Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia Jalan Jemadi Gang Kelapa 1 Pulo Brayan Darat Medan Timur Drs Ilfansyah Harahap memaparkan, mengenai Lingkungan Hidup yang sehat sudah di atur di dalam Undang-undang No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah(PP) nomor 74 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Itu semua sudah di atur maka saya selaku DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia sangat mengecam PT.Mitra Laut Bahari dan meminta kepada Walikota Tanjung Balai segera menutup perusahaan tersebut dan dalam waktu dekat kami akan menindak lanjuti terkait masalah ini," kata Ilfansyah Harahap.

Sampai berita ini ditayangkan Pengusaha tidak dapat di temui awak Media sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjung Balai enggan ditemui Awak Media untuk konfirmasi. (PS/IWAN GINTING/ SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: