Pembongkar Toko Ponsel Maulana Bersama Irwan Dan Penadahnya Rahmat Berhasil Diringkus Polisi

/ Jumat, 02 April 2021 / 20.58.00 WIB

 


Dua orang Pembongkar Toko Ponsel dan Penadah diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berikut Barang Bukti Berbagai Merk HP disita Petugas (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI
Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus Dua Orang pelaku pembongkaran toko ponsel yang berada di Jalan M. Abbas Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai beserta Seorang  Penadahnya,Kamis(1/4/21).

Usni Maulana Damanik (22)Warga Jalan H.Usman Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Irwan alias cebol (23) warga jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai beserta Penadahnya Rahmat Habibi Harahap (30) wargajalan M.Abbas Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai. 

 Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menyampaikan bahwa kejadian itu berdasarkan LP / 18 / IV / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR, tanggal 01 April 2021 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Lanjut, Kasubag Humas,Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan Bahwa sebelumnya Pelapor beserta Istri pelapor dan rekan kerja lainya masuk ke ruangan Ponsel pelapor yang terletak di Jalan M. Abbas Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang pada bagian plapon yang terbuat dari kayu serta seng terlihat telah terbuka bekas dirusak oleh pencuri.

Jadi, setelah lidik serta pelapor melihat tutup kotak gabus telah rusak dan kotak gabus yang berisi Hp sebanyak 18 unit Hp yang sedang diperbaiki oleh pelanggan Ponsel pelapor telah diambil oleh pencuri, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian Pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar melaporkan kejadian pencurian tersebut. Ujar Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Berdasarkan Laporan Pelapor tersebut, Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan ungkap kasus tersebut kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A. Karo Karo melakukan penyelidikan pelaku pencurian ponsel tersebut.

"Dari  hasil informasi dari Masyarakat kemudian koordinasi dengan  para pengusaha Ponsel yang berada di Kota Tanjungbalai sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui salah satu pelaku pencurian tersebut bernama Usni Maulana Damanik kemudian Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap pelaku,"sebut Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

Ia (Usni Maulana Damanik) saat didalam sebuah rumah milik orang tua pelaku di Jalan H. Usman Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

"Kemudian dari hasil interogasi pelaku, menerangkan bahwa pelaku  melakukan pencurian tersebut bersama rekanya bernama Irwan  alias Cebol," ujar kasubag Humas.


Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Anggota berangkat menuju kediaman Irwan  yang berada di Jalan Embacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan  Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Irwan.

Kemudian dari hasil Interogasi dari ke 2 (dua) pelaku pencurian Ponsel tersebut diketahui bahwa hasil pencurian HP pada Ponsel tersebut telah mereka jual kepada seorang pengusaha Ponsel bernama Rahmat Habibi yang terletak di Jalan  M. Abbas No. 8 Lingkungan IV Kelurahan  Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.


Benar saja ,Petugas Polsek DatukBandar berhasil melakukan penangkapan terhadap penadah Hp hasil curian tersebut dan melakukan penyitaan terhadap 6 (unit) Hp hasil curian tersebut dengan berbagai merek yaitu 1 (satu) unit Hp merek Mito warna silver hitam, 1 (satu) unit Hp merek Samsum warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna warna Gold, 1 (satu) unit Hp merek Advan warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merek MI warna Gold. 

"Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut,"ujar Iptu Ahmad Dahlan.


Barang bukti turut diamankan berupa 1 (satu ) unit Hp merek Mito warna silver hitam,1 (satu) unit Hp merek Samsum warna putih,1 (satu) unit Hp merek Oppo warna warna Gold,1 (satu) unit Hp merek Advan warna Hitam,1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merek MI warna Gold,1 (satu) potongan kayu serta 1 (satu) tutup kotak gabus warna putih.


Adapun pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUH.Pidana dan Pasal 480 ayat (1) Kuh.Pidana.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: