Pemilik Senpi Dan Narkoba Di Ciduk Tekab Polsek Medan Helvetia

/ Selasa, 20 April 2021 / 11.43.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Seorang laki - laki yang berinisial WASS (35) pemilik Senjata Api (Senpi) Merek Makarof dan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan sabu ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari minggu tanggal 11 April 2021 sekira pukul 16.30 wib di jalan Ayahanda kelurahan Sei Putih Timur kecamatan Medan Petisah.Senin (19/04/2021).

Penangkapan pelaku WASS berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tekab Polsek Medan Helvetia, bahwa ada seorang pria yang memiliki senjata api dan sering membawa narkotika jenis sabu yang telah meresahkan masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin langsung Ipda Theo menindak lanjuti informasi dan melakukan pengembangan.

"Kita lakukan undercover untuk melakukan pengembangan informasi yang telah meresahkan masyarakat. Dari penelusuran, akhirnya terungkap dan pelaku kita amankan,"ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta
Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku (WASS). Hasil penggeledahan, ditemukan sepucuk senjata api merek Makarof dan 14 (empat belas) peluru terdapat di pinggang pelaku. 

"Setelah di interogasi di TKP, pelaku tidak dapat menunjukan surat  yang syah atas kepemilikan senjata api tersebut kepada  petugas. Selanjutnya, anggota kami melakukan penggeledahan lebih insentive kepada pelaku, dan petugas kembali menemukan 2 (dua) bungkus plastik warna putih berisikan Narkotika jenis Sabu - sabu,"terangnya.

Menurut Pelaku WASS, sabu Ia peroleh dari rekannya yang berinisial P (saat ini belum tertangkap) dan barang bukti yang kami amankan dari pelaku berupa 2 (dua) ons Narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Type Vario BK 42O5 JPI dan 1 (satu) unit HP merek OPPO Type A53 serta Senjata Api merek Makarof dan Amunisi sebanyak 14 (empat belas) butir. 

"Kepada pelaku WASS, Kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan pasal 1 ayat (1) Undang - undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman Hukuman paling lama 20 Tahun Penjara".ujar Iptu Zuhatta kepada awak media. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: