Pemkab Tapsel Melaksanakan Langkah Persuasif Maraknya Pengambilan Sarang Walet.

/ Selasa, 27 April 2021 / 19.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Menanggapi maraknya pengambilan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga tidak memiliki izin usaha seperti di Kecamatan Muara Batang Toru. ” 


Pemerintah Tapsel telah mengambil langkah persuasif,” kata Padot Harahap, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

“Sampai saat ini sudah sekitar sepuluh pengusaha sarang burung walet sedang mengurus izin usahanya,” imbuhnya

Pengusaha yang mengurus izin tersebut merupakan rekomendasi dari Camat setempat dengan melampirkan Surat tidak keberatan dari tetangganya, Surat rekomendasi kepala desa, NPWP dan KTP pengusul serta Email pengusaha,

” Namun pengajuan izin usaha mereka (pengusaha sarang burung walet, red ) masih terkendala karena ada yang belum menyerahkan email,” jelasnya.

Ketika disinggung masalah AMDAL, menurut Padot untuk sarang burung walet tersebut tidak harus mengurus AMDAL namun cukup SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) saja, “Kalau SPPL nanti akan dibuat setelah izin usaha dikeluarkan,” ucapnya.

Menurutnya, dengan dikeluarkan izin usaha tersebut maka akan memberi kenyamanan bagi pengusaha, sebab secara aturan perundang- undangan telah terpenuhi, dan hal tersebut juga akan memberikan nilai tambah bagi pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, baik secara tertib administrasi maupun menambah PAD. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: