Petugas Lapas Tanjungbalai Gagalkan Penyeludupan Sabu Didalam Pisang

/ Jumat, 23 April 2021 / 14.23.00 WIB

 


Kepala Lapas Kelas II-B Tanjungbalai Asahan (TB-A) Muda Husni : Penyeludupan jenis sabu  Modus kali ini dengan  penyelundupan narkoba  terdeteksi oleh petugas lapas kita (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan Pulo Simardan,Kamis  (22/4/21). Barang haram itu diselundupkan dengan modus menyimpannya dalam pisang.

Modus kali ini dengan  penyelundupan narkoba seperti itu terdeteksi oleh petugas lapas. Dikarenakan berkat kejelian petugas. Penyelundupan berhasil digagalkan petugas lapas.


Kepala Lapas Kelas II-B Tanjungbalai Asahan (TB-A) Muda Husni didampingi KPLP Monang Saragih mengatakan bahwa petugasnya mengamankan seorang IRT, BP, 46, yang mencoba menyelundupkan sabu ke lembaga pemasyarakatan pada sore hari. 

"Pengungkapan ini bermula saat BP warga Jalan Mesjid Lingkungan I Kelurahan  Pulosimardan Kecamatan Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai ini masuk ke ruangan penitipan barang. BP yang rumahnya tepat berada di depan Lapas kemudian menyerahkan barang titipannya ke petugas untuk disampaikan kepada warga binaan yang berada di dalam lapas bernama Heri,"sebut Kalapas.

Pada saat itu petugas kita  lalu memeriksa barang titipan yang terdiri dari nasi, sayur, serta pisang masak dan mentah. 

"Ya,disaat pisang mentah diperiksa, petugas merasa ada yang ganjil karena bagian pucuknya lembek,"ujar Muda Husni didampingi KPLP Monang Saragih.

Sambungnya, bahwa setelah pisang itu kemudian dibuka dan hasilnya, ditemukan satu paket diduga berisi sabu yang dibungkus plastik klip dan assoi. BP langsung diintrogasi, namun dia mengaku tidak mengetahui perihal barang haram tersebut. 

BP diwawancara saat itu menjelaskan bingkisan itu titipan seorang pengendara becak bermotor untuk diserahkan kepada warga binaan bernama Heri. 

"BP menjelaskan, dirinya memang sering menerima jasa tukang antar bingkisan dari keluarga narapidana dengan upah Rp 10 ribu,"sebutnya.

Saya tidak kenal yang memberikan bingkisan tadi, yang saya kenal penumpangnya seorang anak, dulu sebelum Covid-19, anak itu sama mamaknya sering kunjungan ke Lapas dan singgah di kedai, itulah sebabnya saya kenal dan terima tadi bingkisannya, upah saya sepuluh ribu rupiah.Kata  BP. 

Muda Husni menyatakan, pengungkapan itu merupakan bukti komitmen kuat dari pihak lembaga untuk memberantas peredaran narkoba di Lapas. 

Ia menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan sampai ke titik nol. 

"Warga binaan yang dituju barang ini bernama Heri sudah kita amankan untuk dimintai keterangan," tegas Muda Husni.

Barang bukti dan tersangka BP kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut. 

Barang bukti kemudian dites menggunakan narcotest dengan hasil positif metampetamin. Berat kotor serbuk kristal putih itu sebanyak 2,16 gram.

KasatNarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Zulfikar SH membenarkan bahwa pihak Lapas Tanjungbalai Asahan melimpahkan BP dan barang bukti serbuk kristal putih  jenis sabu. * (PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: