Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower, Toke Butut Diamankan

/ Rabu, 14 April 2021 / 11.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu gelar konferensi Pers tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lapangan parkir Mapolres Labuhanbatu, Rabu (14/4/2021).  

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di dampingi Waka Polres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim mengatakan, tersangka merupakan sindikat pencurian antar Provinsi dengan 22 TKP (tempat kejadian perkara).  

"Tersangka Agus Melas alias Agus, Andri Hutabarat , Dedek Ariadi alias Dedek, Sutan Ritonga, Hasbullah Rambe alias Bullah, Sumanto alias Manto, dan Fadli. Mereka merupakan sindikat antar provinsi. Tersangka Fadli belum tertangkap (DPO)"ujarnya.

Dalam konferensi Pers tersebut, KBP Deni memaparkan peran masing - masing tersangka. Awalnya, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada hari Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 01.00 Wib yang lalu. Ketujuh tersangka sepakat melakukan pencurian baterai tower milik perusahaan PT Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
"Pencurian ini sudah terencana. Untuk kelokasi para tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang di kemudikan tersangka Dedek ariadi ALS Dedek, dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang di kemudikan tersangka Sumanto ALS Manto. Setelah tiba di lokasi, tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung Oksigen,"terang AKBP Deni.

Kemudian, lanjut AKBP Deni, tersangka merusak kunci tempat penyimpanan Baterai towernya. Lalu memecahkan semen pengikat seluruh Batrai towernya, Setelah itu memutuskan Kabel Batereinya. Tersangka Agus, Andi Hutabarat Sutan Ritonga, Bullah, dan Fadli (belum tertangkap) memidahkan baterai towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck.

"Sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek Ariadi menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan. Kemudian baterai towernya di jual ke desa Pematang Seleng yakni ketempat tersangka penadah Juli Irvandi Sitorus alias Irvan dan Rizki Fernado Sitorus alias Nando dengan harga sebesar Rp. 9.000 / Kg dengan berat seluruhnya 1080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 9.720.000,- .

"Uangnya di terima para tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp. 500.000,- kecuali tersangka sumanto alias Manto mendapatkan bagian sebesar Rp. 700.000,- . Atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT. Telkomsel di rugikan sebesar Rp. 108.000.000,-,"jelas Kapolres.

Barang Bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yakni, 2 (Dua) buah rantai masing-masing sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 buah Gembok, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truk Warna kuning dengan Nomor Polisi BK 9321 YL, 1 (Satu) Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1185 YU, 1 (satu) buah tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG.
Selain itu, 1 (satu) Set komplit Selang Las Karbit, 1 (satu) Martil Godam bergagangkan Besi, 1 (satu) Buah tang, 1(satu) Obeng, 1 (satu) buah Kunci Sock ukuran 10, 1 (Satu) Ring ukurang 12, 2 (dua) buah besi ulir dengan Panjang masing-masing kurang lebih 1 (satu) Meter, 1 (satu) Buah besi Per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Agus, Andri dan Dedek adalah pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana. Selain itu, dipersangkakan pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No. 12 Tahun 1951 Tentang senjata Api dan bahan peledak. Terhadap  tersangka Bullah, Sutan Ritonga, Manto dipersangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP pidana. Sedangkan tersangka irvan dan Nando dipersangkakan Pasal 480 ayat 1 dari KUHP pidana,"terang AKBP Deni.

Jumlah Tindak pidana yang dilakukan masing-masing tersangka, Agus ikut melakukan pencurian Batrai sebanyak 22 TKP, Dedek ikut melakukan pencurian baterai sebanyak 22 TKP, Andi Hutabarat ikut melakukan sebanyak 7 TKP, Sutan Ritonga ikut melakukan 8 TKP, Hasbullah Rambe alias Bullah ikut melakukan sebanyak 2 TKP. 

"Dimana  hasil curiannya di jual ke barang ronsokan ( BUTUT) Yang di kelola Irvan dan Nando di pematang Seleng,"tutup AKBP Deni. (PS/MERI)
Komentar Anda

Terkini: