PSU Kabupaten Labuhanbatu, Bawadi : KPU Sumut 3.185 DPT, KPU Labuhanbatu 3.167 DPT, Mana Yang Benar ?

/ Rabu, 21 April 2021 / 20.00.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Menjelang PSU (pemungutan suara ulang) Pilkada (pemilihan Kepala Daerah) pada tanggal 24 April yang tinggal menghitung hari, data jumlah pemilih tetap di 9 (sembilan) tempat penghitungan suara (TPS) masih simpang siur. 

Pasalnya, jumlah data pemilih dengan tulisan diketahui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) pada hasil keputusan rapat koordinasi Kabupaten/Kota terpublikasi diberbagai media siber menyampaikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga kabupaten akan dilaksanakan 24 April 2021 mendatang.

Hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat kordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Adapun ketiga daerah yang akan melaksanakan PSU tersebut adalah, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). 

Untuk di Kabupaten Labuhanbatu, dengan tulisan diketahui Komisioner KPU Sumatera Utara Herdensi Ednin kepada Media Online Suarapakar.com dan dishare ke group media sosial Wahtsapp MP (inisial) ini menyebutkan, DPT (data pemilih tetap) untuk di 9 (sembilan) TPS tiga Kecamatan berjumlah 3. 185. Dengan jumlah yang tersebut, berbagai Media mempublikasikan.

Sementara, Devisi Perencana, Data, dan Informasi KPU Labuhanbatu M Syafril mengatakan, untuk PSU di 9 TPS telah ditetapkan sebanyak 3.167 pemilih. Baik yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. Dengan kategori terdaftar dalam DPT 2.987 pemilih, kategori DPPh 33 pemilih, dan kategori DPTb sebanyak 147 pemilih.

Pembagian 3.167 pemilih PSU yakni, di Kecamatan Rantau Selatan, Keluraham Bakaran Batu yaitu TPS 05 total 320 rincian DPT 288, DPPh 9 dan DPTb 23. Untuk TPS 07, total 529 dengan rinciannya, DPT 496, DPPh 9 dan DPTb 24.

Kemudian, TPS 09 total 4q2 rincian DPT 398, DPPh 2 dan DPTb 12. TPS 10 total 313 dengan rincian DPT 302, DPPh 1 dan DPTb 10, serta TPS 013 total rincian DPT 399, DPPh 3 dan DPTb 19.

"Untuk sementara, rincian ke-38 pemilih kategori TMS itu yakni, terdapat 4 pindah memilih (DPPh) ke TPS yang bukan PSU (DPTb), 25 pemilih meninggal dunia serta 1 pemilih merupakan TNI/Polri. Itu yang baru kami temukan dan bisa saja belakangan nanti bertambah jumlahnya sampai dengan hari pencoblosannya," terang Syafril. Seperti yang dikutip dari skalainfo.net. (https://skalainfo.net/2021/04/21/di-psu-labuhanbatu-3-167-pemilih-38-tms/) 

Menyikapi hal tersebut, aktifis buruh Kabupaten Labuhanbatu Bawadi SH meragukan kembali PSU yang akan dilaksanakan beberapa hari lagi. Sebab, menurutnya, simpang siur data pemilih tetap ini akan menjadi masalah nantinya. 

"Menurut Komisioner KPU Sumut, DPT 3.185, sedangkan KPU Labuhanbatu melalui Devisi perencanaan, data dan informasi 3.167 suara. Keduanya ini sudah ada dibanyak media online untuk dikabarkan ke publik. Bisa - bisa, terjadi sengketa kembali dan tak selesai - selesai,"ujar Bawadi.

Bawadi meminta, pihak KPU harus memberi keterangan jelas dari jumlah suara pemilih yang akan diulang kembali. Tegaskan secara akurat dan tepat tanpa ada keterangan - keterangan lain nantinya dipublikasikan ke media.

"Ini harus dijelaskan dan ditegaskan, berapa jumlah suara, jumlah kertas suara pun harus dipublikasikan secara transparan. Sedikit saja keterangan salah terkait jumlah suara maupun surat suara, bisa membawa ke persidangan kembali. Tegaskan jumlah pemilih, dan kertas suara yang akan digunakan. Saya aja jenuh dengar suara rengekan masyarakat. Dari ASN sampai ke buruh. Karena, hal ini berdampak serius mengenai perkembangan ekonomi di Kabupaten Labuhanbatu di masa pandemi covid 19 ini,"jelas Bawadi. 

Ketua DPD Sumatera Utara PJI-Demokrasi Irfandi melalui Wakil Ketua I Dian Wahyudi mengatakan, keterangan dari narasumber yang timbul diberbagai media terkait jumlah DPT (daftar pemilih tetap) harusnya pihak KPU mengklarifikasi dengan jelas. 

"Simpang siur data pemilih tetap ini segera diklarifikasi dengan jelas. Karena, telah terpublikasi diberbagai media. Seperti Kabupaten Labuhanbatu, Komisioner KPU Sumatera Utara mengklaim 3.185 DPT. Sementara, KPU Labuhanbatu 3.167 DPT. Pihak KPU harus memperbaiki. Jangan nanti menjadi sebuah preseden buruk bagi KPU tentang hal yang mungkin dianggap remeh, tapi memiliki kekuatan hukum yang kuat karena telah terpublikasi secara resmi dari preas reales yang dikirim Pihak Humas Polda Sumut ke dalam group publik media sosial. "katanya.

Untuk Wartawan, lanjutnya, sebagai kontrol sosial yang memegang UU Pers No.40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), seharusnya tidak secara mentah - mentah mengambil press reales yang dishare ke dalam group media sosial Whatsapp. 

"Ada istilah cek N ricek. Kebenaran sebuah informasi secara akurat jika di konfirmasi langsung kepada narasumber yang berkompeten. Jika media itu ada Wartawannya di daerah tersebut, maka kroscek kembali ke instansi terkait kebenaran informasi yang dishare ke group publik. Jangan asal main comot saja. Ini harus lebih ditekankan kembali sama perusahaan media dan wartawannya,"terang Dian. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: