Proyek Jalan ke Islamic Centre Medan Labuhan Diduga Menyalah

/ Sabtu, 03 April 2021 / 15.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Peran serta Masyarakat yang selalu diabaikan oleh pejabat dari instansi terkait. Sementara hal ini sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71Tahun 2000 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam mencegah dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peranserta Masyarakat dalam penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Salah satu contoh Proyek Pembangunan Jalan Menuju Islamic Centre di Kecamatan Medan Labuhan TA 2019 yang di laksanakan oleh Dinas PU Bina Marga Kota Medan menghabis kan anggaran Rp.6.000.000.000,- tanpa plank Proyek hal ini diduga menyalahi aturan.

Sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-undang(UU) Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan beberapa aturan lain yang mempertegas tentang Transparansi pelaksanaan Program Pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 serta Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan.

Namun hal tersebut seakan tidak terjamah oleh Pejabat Daerah atau Instansi terkait atau sengaja tutup mata karena pelaksana proyek dari tahun 2019 hingga kini tidak pernah terdengar adanya kejanggalan atas proyek tersebut.

Sementara dari hasil investigasi dari beberapa lembaga baik dari LSM Terpedo dan DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia hal ini baru terungkap adanya dugaan kejanggalan proyek ini.

"Kita sudah Surati Dinas PU Bina Marga Kota Medan jika,tidak di respon maka kita akan tembuskan ke Walikota Medan, Kejari, Kejati, bahkan bila perlu ke tingkat pusat karena ini jelas Proyek Fiktif dan merugikan keuangan Negara," kata Drs.Ilfansyah Harahap(Ketua DPD Komando Garuda Sakti (KGS) Aliansi Indonesia Sumatera Utara di ruang kerjanya Jalan Jemadi gang Kelapa 1 Medan Timur, Jumat (3/4/2021).

Dia meminta Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian segera menindak lanjuti terkait masalah ini. "Proses itu Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Medan selaku Pejabat yang bertanggung Jawab atas Proyek Fiktif tersebut,"pungkas Ilfansyah.

Hingga berita ini di tayangkan Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Medan enggan di konfirmasi awak Media. (PS/IG)


Komentar Anda

Terkini: