Sekda Samosir Lantik 28 Pejabat Fungsional

/ Selasa, 06 April 2021 / 19.51.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Berdasarkan keputusan Bupati Samosir yang ditanda tangani Pj. Bupati Samosir Nomor 245 dan nonor 246 tahun 2021 tanggal 5 April tahun 2021 tanggal 5 April, Sekdakab Samosir, Jabiat Sagala melantik 28 orang pejabat fungsional dilingkungan Pemkab Samosir, Selasa (6/4) di Aula Kantor Depertemen Agama Samosir, Rianiate. 

Adapun jabatan fungsional yang dilantik adalah  dokter, apoteker, epidemiologi kesehatan, penyuluh kesehatan masyarakat dan administrator kesehatan melalui penyesuaian/ inpassing, serta pejabat pengelola barang dan jasa.

Pada sambutannya, Sekdakab Samosir Jabiat Sagala mengatakan pengangkatan pegawai negeri yang memangku jabatan merupakan amanah dan kepercayaan pimpinan, sehingga diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan dan tanggung jawab yang sangat besar dalam melaksanakan tugas. Selain itu, dedikasi dan  loyalitas yang tinggi  juga harus dimiliki.

"Dalam memangku jabatan, masing-masing harus mampu menampilkan sosok pejabat yang profesional, bermoral, berdedikasi dan proaktif. Memiliki keunggulan kompetitif serta memegang teguh etika birokrasi dalam memberikan pelayanan yang sesuai dengan tingkat dan keinginan masyarakat Samosir sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku".  

Jabatan fungsional merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, tambah Jabiat Sagala.

Lebih lanjut, Jabiat Sagala menegaskan pemangku jabatan fungsional harus mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat manfaat. Akan tetapi harus tetap menghindari perbuatan yang bertentangan Peraturan perundang-undangan. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: