Usai Di Mediasi Camat Tantom, Kades Aek Parupuk Bayarkan Gaji Mantan Sekdes Kennedy Pakpahan

/ Kamis, 22 April 2021 / 21.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Kepala Desa Aek Parupuk Kecamatan Tano Tombangan Angkola Redikson Panggabean  sudah membayarkan honor Redikson Panggabean Redikson Panggabean mantan Sekdes) untuk dua bulan (Januari dan Pebruari 2020) sebesar Rp.4.400.000.

Kajari Tapanuli Selatan Ardian SH didampingi Kasi Intel Saman Dohar Munthe,SH menyampaikan kepada Kennedi Pakpahan ,Selasa (20/4/2021) di ruangan Kajari bahwa pengaduan tersebut telah ditanggapi dan telah memanggil Kades Redikson Panggabean dan diketahui permasalahan honor Sekdes yang dituntut agar dibayarkan untuk bulan Januari- Maret 2020 yang dilaporkan ke pihak Kejari Tapsel ternyata sudah diselesaikan dengan melakukan mediasi oleh pihak Kecamatan dan disepakati Kades Parupuk bersedia membayar Honor.

Pengaduan Kennedy Pakpahan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan atas tidak dibayarnya honornya selama 3 bulan (Januari – Marer 2020) sebagai Sekretaris Desa oleh Kepada Desa Parupuk Kecamatan Tantom Angkola Redikson Panggabean KecamatanTano Tombangan (Tantom) Angkola sudah di klarifikasi ke Kejaksaan dengan memanggil Kepala Desa ( Kades) Parupuk," ucap Kajari Tapsel. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: