Warga Lk V Sirantau jadi Korban Pungli 1 Juta Di Imingi Bedah Rumah, DPRD Minta Oknum Kepling Didesak Mengundurkan Diri Dan Kembalikan Uang Yang Dikutip

/ Senin, 19 April 2021 / 19.57.00 WIB

 


Sejumlah warga Lingkungan V Sirantau Datangi Gedung DPRD Tanjungbalai terkait dugaan penipuan dan pungli atas iming imingi bedah rumah diminta uang 1 Juta ,RDP Berlangsung (POSKOTA/SAUFI) 


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Dugaan penipuan dan pungutan liar (Pungli) bedah rumah untuk kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai menjadi perhatian serius. Hal ini terungkapnya dikarenakan sejumlah warga Lingkungan V mendatangi Kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tanjungbalai untuk memberikan solusi terkait hal tersebut terjadi.

Dugaan pungli itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat lingkungan V dengan Komisi C DPRD yang dipimpin oleh Eriston Haloho SH, Teddy Erwin, dan dihadiri instansi terkait seperti Lurah, Camat serta Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, di aula gedung DPRD Tanjungbalai, Senin (19/4/21) sekitar Pukul 16.00 WIB.

Kedatangan sejumlah warga ini untuk melaporkan perihal pengutipan yang terjadi pada diri mereka diiming-imingkan dapat bantuan bedah rumah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut opung Boru Simanjuntak  menuturkan jalan cerita terjadinya Pungli tersebut hingga dimintai uang Rp 1 Juta serta foto copy surat tanah agar mendapatkan bantuan bedah rumah yang diiming-imingkan.


"Kami berdua telah dimintai uang masing-masing Rp. 1 juta serta foto copy surat tanah agar mendapat bantuan bedah rumah senilai Rp 35 Juta. Bahkan ada datang warga bernama Andreas Siagian datang memoto-moto tanah kami. Namun sampai saat ini, bantuan tersebut tak ada dan uang kami pun tidak dikembalikan, "ucap Boru Simanjuntak didampingi Boru Sianipar yang menjadi korban Pungli dijelaskan keduanya (korban) dalam RDP tersebut.

RDP sontak memanas dikarenakan,sebut Teddy Erwin seorang anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai menyebutkan bahwa 
kepling awalnya mencoba membantah melakukan Pungli dan terkesan berbelit-belit saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan dalam RDP. 

Namun akhirnya Kepling tersebut mengakui perbuatannya, setelah dua orang perwakilan warga korban Pungli menjelaskan kronologisnya dihadapan  anggota DPRD dan Forkopimcam,Camat lurah dan kepling yang berhadir.


Sehingga hal itu sempat memancing amarah salah seorang anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, dan mengatakan bahwa DPRD Tanjungbalai dapat melaporkan perbuatan Kepling tersebut ke ranah hukum. 

"Diminta nya juga,oknum kepling juga didesak agar mengundurkan diri dan mengembalikan uang yang dikutip kepada warga yang menjadi korban dengan iming-iming bedah rumah tersebut,"tegas Teddy Erwin dengan lantangnya.


"Dari tadi Kepling berbelit-belit, pulangkan saja uang yang dikutip itu. Lembaga ini bisa membawa anda(Kepling) ini ke ranah hukum. Jadi menurut saya, hanya dua pilihan Kepling, mengundurkan diri dan mengembalikan uang tersebut, atau masalah ini dilanjutkan ke ranah hukum. Karena Kepling ini tidak perlu di evaluasi lagi karena sudah jelas mengakui Pungli. Dan ini suatu aib bagi pemerintah dan sebagai pimpinan, "dipertegas  Teddy Erwin, anggota Komisi C DPRD dalam RDP tersebut.

Sontak ketika itu, akhirnya Kepling V Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Ridwan Hutagalung, mengakui telah melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1 Juta per warga dengan iming-iming untuk memperoleh program bantuan bedah rumah dari pemerintah senilai Rp 35 Juta.

Sedangkan Martin, Anggota DPRD didalam RDP itu juga mengutarakan sembari mengamini hal tersebut perlu dibawa kejalur hukum. 

"Kutipan pungli ini,ke ranah hukum kami siap turun mendampingi dan melaporkan perihal ini,"kata Martin sembari mengamini perkataan Teddy Erwin.

Dipertanyakan kepada Kepling,apakah dalam melakukan pungutan liar ini ada tidak oknum dibelakang ini.Jadi yang menyuruh tidak ada,atau ada sebaliknya. 

Pak Kepling dalam hal ini harus bertanggung jawab kepada masyarakat anda. Tegas Martin.

Sementara itu, Eriston Haloho yang menjadi pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menegaskan kepada pemerintah, Camat dan Lurah agar segera memfasilitasi persoalan tersebut dan meminta Kepling untuk mengembalikan uang yang dikutip tersebut. 


"Kepada Camat dan Lurah, segera tindak lanjuti persoalan ini. Data berapa jumlah warga yang dikutip, dan uang nya dikembalikan. Masalah perbuatan Kepling ini agar dilakukan evaluasi, "kata Haloho sekaligus menutup RDP tersebut.


Camat Datuk Bandar, Abu Said dalam kesempatan itu mengatakan akan menindaklanjuti persoalan Pungli itu dan meninjau ulang kinerja Kepling tersebut. Seusai RDP, oknum Kepling hanya terdiam dan pergi meninggalkan ruangan. Tanpa pamit kepada warga maupun dengan Anggota DPRD dalam usai  forum RDP diakhiri. * 

(PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: