POSKOTASUMATERA.COM-
Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar,MM Jum'at mengatakan Pemerintah Pusat resmi mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
"Saya mengimbau masyarakat dan juga pegawai Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk tidak melakukan mudik, karena berdasarkan pengalaman yang lalu adanya mudik dan libur panjang pasti terjadi kenaikan kasus COVID-19," kata Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, MM.
Ia mengatakan larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga di rumah maupun di kampung halaman
Wawako H. Arwin Siregar juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama jajaran TNI Polri terus berkomitmen dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan.
Dirinya mengajak kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan untuk bisa mengikuti aturan pemerintah terkait larangan mudik ke luar daerah agar tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19.
"Saya mengajak masyarakat untuk bisa memahami dan bisa bijak dalam menyikapi larangan mudik ini, silaturahmi masih bisa kita lakukan secara virtual bersama keluarga agar semua aman, nyaman dan sehat," kata Wawako. (PS/BERMAWI)