AKBP Deni Kurniawan Hadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon ERA Pemenang Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu

/ Minggu, 02 Mei 2021 / 19.00.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH hadiri rapat pleno terbuka penetapan paslon Bupati/Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu pada PSU Pilkada 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Minggu,  (2/4/2021) sekira Pukul 15.00 Wib s/d Selesai di Hotel Permata Land Jl. A. Yani Rantauprapat Kel. Kartini Kec. Rantau utara.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, pada Rapat Pleno penetapan pasangan terpilih Pilkada 2020 pada PSU kemarin, Polres Labuhanbatu menyiapkan personel keamanan sebanyak 90 petugas. Ke-90 petugas tersebut terdiri dari 60 orang personel dari Polres Labuhanbatu, 30 personel petugas BKO dari Brimob Polda Sumatera Utara.

"Ada 90 orang personel untuk pengamanan Rapat Pleno penetapan pasangan calon terpilih di PSU Pilkada 2020 pasca putusan MK RI. Alhamdulillah, PSU di wilayah hukum Polres Labuhanbatu berjalan kondusif berkat kerjasama segala pihak,"ujar AKBP Deni.
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Wahyudi, dalam Rapat Pleno tersebut mengatakan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu  Nomor : 21/PP.01.2 –Kpt/1210/KPU-Kab/III/2021 tentang tahapan,  program dan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

"KPU Labuhanbatu hari ini melakukan penetapan sesuai jadwal. Kami hari ini, Insha Allah selesai. Namun, kami belum tau proses yang sedang berjalan di MK atas gugatan yang sedang berjalan,"katanya.

Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 yang diucapkan pada tanggal 22 Maret 2021.

Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Nomor 24/PP.012-Kpt/1210/KPU-Kab/lll/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/PP.01.2-Kpt/1210/KPU-Kab/lll/2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020.

Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari setiap Kecamatan di Tingkat Kabupaten Labuhanbatu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 (formulir Model D.Hasil Kabupaten/Kota Pemilihan Ulang-KWK) tanggal 27 April 2021.

"Pandangan Perwakilan Paslon nomor urut 03, bahwa pasangan calon no 03 telah mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Paslon 03 menyatakan menolak atas penetapan Bupati dan Wakil Bupati yang berjalan saat ini,"ungkapnya.

Usai membacakan penetapan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Labuhanbatu dilaksanakan penandatanganan berita acara penetapan Bupati/Wakil Bupati dan penyerahan berita acara kepada Ketua DPRD dan Parpol pengusung.

Selama kegiatan dilaksanakan secara Protokol Kesehatan dan dilakukan pengamanan terbuka oleh Personil BKO Brimob dan Polres serta Pengamanan Tertutup oleh Personil Sat Ik Polres Labuhanbatu. (PS/**/MERI)
Komentar Anda

Terkini: