Cegah Covid 19, Dishub Sergai Akan Lakukan Pengendalian Transportasi Jelang Idul Fitri 2021

/ Selasa, 04 Mei 2021 / 17.08.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) menjelang hari raya Idul Fitri 2021, Pemerintah Kabupaten Sergai melalui Dinas Perhubungan Sergai edarkan surat himbauan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik ke setiap sopir angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP)

Demikian hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai M.P Naibaho usai membagikan surat Himbauan ke Pengguna Jalan yang berlangsung di Jalan lintas Sumatera tepatnya di sekitaran kota Perbaungan, kelurahan Simpang Tiga Pekan, kecamatan Perbaungan, SERGAI, selasa (4/5/2021)

"Ya, yang kami lakukan ini menindaklanjuti, adanya surat edaran peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus corona 2019 (Covid 19), " katanya

"Dimana dalam surat edaran yang tertulis tersebut disampaikan tentang larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik," tambahnya

Adapun dalam peraturan dimaksud, diminta kepada perusahaan angkutan sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 3 yang berbunyi larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi mulai 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021

"Kami berharap, dengan ketentuan yang berlaku tersebut Pengusaha angkutan untuk dapat mempedomani aturan yang berlaku ," ujarnya

Kadishub Sergai M.P Naibaho yang terkenal ramah dengan awak media ini juga mejelaskan angkutan yang meliputi Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat diantaranya yakni seperti kendaraan bermotor umum jenis mobil bus 

Kemudian," mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis penumpang mobil bus dan sepeda motor," jelasnya.

Sementara ditempat yang sama Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Sergai Asbol Nadeak mengatakan Pengecualian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pasal 3 ayat 1 sub G yang di perbolehkan beroperasi yakni kendaraan yang digunakan untuk keperluan yang mendesak untuk kepentingan non mudik.

Selanjutnya, kendaraan untuk bekerja atau perjalanan dinas kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga ibu hamil dan pendampingan nya keperluan persalinan dan pelayanan kesehatan darurat.

"Sedangkan, kepentingan non mudik tertentu lainnya yang di perbolehkan harus melengkapi dengan surat keterangan Kepala Dinas atau Lurah/kepala Desa," ungkapnya.

"Nantinya Dinas Perhubungan Kabupaten Sergai akan bersinergi dengan Polres Sergai dalam Pos penyekatan dan Cek Poin pada saat PAM Idul Fitri 1442 hijriah di hari larangan mudik tersebut," tandasnya.

Adapun Pos penyekatan terdapat di 5 titik lokasi yakni Pos Penyekatan di Kecamatan Perbaungan, Pos penyekatan di kecamatan Teluk Mengkudu, Pos penyekatan Kecamatan Sei Rampah, Pos penyekatan di Kecamatan Sei Bamban dan terakhir Pos penyekatan di Kecamatan Dolok Masihul.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: