Diciduk Karena Narkoba, Ayah 4 Orang Anak Akui Sulit Cari Pekerjaan

/ Jumat, 21 Mei 2021 / 18.24.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - MR alias Kyle (35) warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu akhirnya diciduk Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (21/5/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Berakhirnya MR yang diduga sebagai pengedar narkoba berawal dari unggahan masyarakat di media sosial facebook. 

"Benar. Dari unggahan media sosial masyarakat, semalam tim berhasil menangkap tersangka pengedar sabu di Titi Panjang Negeri Lama. Barang bukti 2 bungkus seberat 4,7 gram bruto dan satu buah dompet warna hitam. "ujar Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH.l, Jum'at (21/5/2021).

AKP Martualesi mengatakan, unggahan di media sosial tersebut dengan tulisan 'Buat warga negeri lama yang pemakai sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman'. 

"Dari unggahan masyarakat dimedia sosial tersebut, kita bentuk tim,"ucapnya.

Kamis (20/5/2021) sekira pukul 16.00 Wib, tim dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan di lokasi yang disebutkan di media sosial facebook milik masyarakat. 

"Tim melihat gelagat seorang laki - laki dengan gerak - gerik mencurigakan. Lalu tim melakukan pengamanan dan menginterogasi laki - laki tersebut,"terangnya.

Sebelum melakukan pengamanan, laki - laki yang dicurigai tersebut sempat membuang bungkusan warna hitam. Dengan sigap, tim Sat Narkoba yang sempat melihat bungkusan yang dibuang langsung mengambil kembali di lokasi pembuangan bungkusan tersebut.

"Bungkusan yang dibawa sempat dibuang. Anggota dilapangan langsung mencari dan mengambil kembali. Setelah di cek, ternyata narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus dengan berat bruto 4,7 gram. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan,"jelas AKP Martualesi.

Tak berselang lama, Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menginterogasi tersangka MR. Dan MR mengakui, barang haram tersebut di dapatkannya melalui Ivan warga Titi Panjang.

"Tim menginterogasi tersangka di lokasi. Kita dapat keterangan, narkoba diperoleh tersangka dari seorang laki - laki bernama Ivan. Kita lakukan pengembangan dan mencari Ivan ke lokasi keberadaannya. Ternyata, Ivan sudah mengetahui keberadaan tim dilapangan. Ivan belum kita ketahui saat ini keberadaannya, dan masih dalam pencaharian orang,"terangnya kembali.

MR pun dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses sidik. Hasil keterangan, MR adalah Ayah dari 4 orang anak akui sulit mencari pekerjaan dimasa sekarang ini. Sehingga, MR nekad berdagang barang haram (narkoba) tersebut. Menurut MR, dari penjualan barang haram tersebut, MR mendapatkan keuntungan yang lumayan dan bisa menghidupi keluarganya.

"Terhadap tersangka, saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya. MR dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"tutup AKP Martualesi.(PS/MERI)
Komentar Anda

Terkini: