Dikibusi Security Kebun PTPN IV, Heri Ditangkap Polisi

/ Jumat, 28 Mei 2021 / 20.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - SERGAI - HO alias Heri (32) warga Dusun XII Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin terkait kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja, Rabu (26/5/2021) sekira Jam 12:30WIB

Heri di tangkap atas laporan pihak Security Perkebunan. Yang saat itu, Heri berada di areal Perkebunan Afdeling I PTPN IV Adolina Dusun XII Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.

Hasilnya, petugas menyita barang bukti satu kantong plastik yang berisikan 5 helai karet ban dan 1 buah dompet warna coklat merah yang di dalamnya terdapat satu buah tempat tembakau berbentuk bulat yang terbuat dari kayu yang berisikan batang, daun dan biji narkotika jenis ganja kering dan satu kotak rokok yang berisikan 2 plastik klip transparan kosong. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu saat di konfirmasi, Kamis (27/5/2021) membenarkan penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di salah satu Areal perkebunan. 

Penangkapan tersangka menindaklanjuti dari security perkebunan PTPN IV Adolina bahwa di areal perkebunan Afdeling I PTPN IV sering dijadikan tempat peredaran jual beli serta memakai narkoba.

Atas laporan tersebut, tim opsnal unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran laporan security perkebunan. Setelah di cek ternyata benar. 

"Tersangka ditangkap di areal perkebunan setelah mencurigakan yang baru usai mencuri buah tandan sawit(TBS) di Afdeling I PTPN IV Adolina. Hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering" jelasnya

Hasil interogasi, Tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari tersangka A warga pantai Cermin. Bahkan sebelum ditangkap keduanya baru usai menggunakan narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian pelaku A pulang kerumah. 

Namun sayangnya, saat tim opsnal Polsek Pantai Cermin melakukan pengembangan ke rumah pelaku A yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, pelaku inisial A tidak berada dirumah. 

"tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Sel Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Sementara dijerat 114 Subs Pasal 111 Subs pasal 127 dari UU RI No. 35 tahun tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun penjara."pungkas Kapolres.(PS/SIDDIK)

Komentar Anda

Terkini: