Empat Ton Kayu Olahan Tanpa Dokumen Lengkap Diamankan Polsek Kualuh Hulu

/ Rabu, 19 Mei 2021 / 11.07.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABURA - Satu unit truk cold diesel warna kuning dengan plat Polisi BH 9377 BU bermuatan kayu olahan seberat 4 (empat) ton tidak membawa dokumen lengkap diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Membang Muda (Jalinsum) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (19/5/2021) sekira pukul 00.30 Wib (dini hari).

Hal tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya SH ketika dikonfirmasi Poskotasumatera.com. 

"Benar, kita lakukan penahanan truk tersebut,  lalu mengiring  truk yang bermuatan kayu olahan sembarang keras seberat 4 (empat)  ton itu ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk diamankan. Guna proses lidik dan sidik, kasus kita laporkan ke Polres Labuhanbatu," ujar Ipda Eko, Rabu (19/5/2021.

Saat ini, Polsek Kualuh Hulu menahan INS (25) pengemudi truk colt diesel warga Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, 2 orang kernek MAGM (19) warga Sesa Simonis dan ILS (20) warga Meranti Omas Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara.  

"Ketiga terduga tersangka yang diamankan telah melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan"tandasnya.(PS/Bunan).

Komentar Anda

Terkini: