Gegara Terujung, AL 'Genjot' Gadis Keterbelakangan Mental

/ Selasa, 18 Mei 2021 / 20.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - AL alias Caca (42) warga jalan Dewi Sartika Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan harus berhadapan dengan hukuman ancaman pasal berlapis yang maksimal 9 sampai 12 tahun penjara usai diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Labuhanbatu.

Pasalnya, Al alias Caca, gegara terujung nafsu, seorang gadis keterbelakangan mental DTH (20) warga Dusun Pinang Lombang Bawah Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi sasaran pelampiasan birahinya alias di 'Genjot' AL.

"Tersangka melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana disebutkan pasal 285 KUHP. Tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu (12/5/2021) sekira pukul 05.00 Wib di Kelurahan Sioeldengan,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH saat paparan kasus didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH MH, di Ruang Loby Mapolres Labuhanbatu, Selasa (18/5/2021).

Kejadian yang pilu dialami korban tersebut, berawal dari korban yang hendak pulang ke rumahnya. Dengan berjalan kaki, tersangka AL dengan mengendarai sepeda motor maticnya Yamaha Mio Soul GT dengan plat Polisi BK 3888 YAZ dari belakang langsung menghampiri korban.

"Tersangka menghampiri korban, dan mengajak korban pergi dengan alasan tersangka meminta tolong kepada korban untuk memijat istrinya (tersangka). Korban sempat menolak ajakan tersebut. Kemudian tersangka membujuk korban yang akhirnya korban mau dan diajak ke hotel melati di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kejadiannya hari Kamis (6/5/2021) sekira pukul 12.45 Wib,"ucap AKBP Deni.

Setibanya di Hotel, korban pun heran. Istri tersangka yang mau dipijat tidak ada. Pelaku pun langsung mengunci pintu kamar Hotel bernomor 14 E, dan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban. 

Usai melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban keluar dari Hotel dan tepat disebuah warung tersangka memberhentikan sepeda motornya dan memberikan korban uang Rp 50.000, lalu mengantarkannya ke Simpang Bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sungai Raja.

"Tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 286 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun",ujarnya.

Adapun barang bukti dari Korban yakni sehelai celana dalam warna biru bercak darah, sebuah jilbab warna hitam, uang Rp 50.000 serta dari tersangka barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BK 3888 YAZ, 1 buah masker putih, 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket warna coklat dan barang bukti dari pihak Hotel Gotong Royong 1 buah lembar bon dengan nomor Bill 001605 tanggal (6/5/2021), 1 buah spring bed ukuran lima kaki dan 1 buah sprei warna pink. (PS/MERI)
Komentar Anda

Terkini: