Hasil Akhir Asseor BKN atas 51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tak Bisa Dibina Layak Diberhentikan

/ Sabtu, 29 Mei 2021 / 16.01.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Hasil analisa Asesor yang ditunjuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atas tak bisa lagi dibinanya 51 pegawai KPK RI yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diprediksi akan diberhentikan pada akhri 2021 nanti dinilai layak oleh masyarakat. 

Ketua DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Indonesia (Gekrindo) Provinsi Sumatera Utara Dian Wahyudi pada poskotasumatera.com, Sabtu (29/5/2021) memprediksi para pegawai yang tak lulus TWK itu sejak awal melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 dan tak mengabaikan TWK. 

“Saya prediksi sejak awal para pegawai tak lulus TWK ini menolak revisi UU KPK dan mengabaikan proses alih status menjadi ASN, namun setelahnya ada yang lulus namun yang tak lulus minta menunda pelantikan hingga semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan merencanakan mengagalkan kebijakan proses legislasi dalam revisi UU KPK dan akibat-akibat hukumnya,” kata Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Provinsi Sumut ini. 

Dian Wahyudi yang juga Wakil Ketua DPD Perkumpulna Jurnalis Indonesia (PJI) Demokrasi Sumut ini memperkirakan, hal yang diupayakan digagalkan para pegawai tak lulus TWK ini adalah menolak syarat pemenuhan TWK dalam alih satutus pegawi KPK menjadi ASN sebagaimana amanat UU ini. 

“Tidaklah masuk akal sehat jika mereka yang mengaku WNI menolak TWK dan hasilnya sedangkan WK adalah seharusnya menjadi miliknya dan bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia. Saya menduga motivasi sejak awal pendapat yang mengemuka sejak pemimpin KPK jilid III bahwa KPK dan seluruh pegawainya independen yang mereka maksudkan bukan hanya dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif,” katanya menduga. 

TWK suatu blessing in disguise, lanjut Dian Wahyudi, telah membuka kotak pandora yang selama ini dibungkus dalam pemberantasan korupsi sebagai idiologi bukan sebagai strategi anti korupsi yang memunculkan jargon jargon religi terhadap setiap pelaku korupsi. Sejak penyusunan UU KPK dan persiapan pembentukan UU KPK tidak pernah terpikir atau diniatkan KPK dalam keadaan seperti sekarang.

“Dibalik sukses KPK memenjarakan koruptor ada masalah besar yaitu menjadikan KPK sebagai lembaga adidaya sekalipun harus melawan NKRI dan pemerintah yang sah. Strategi jihad dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke 75 pegawai KPK tidak lolos TWK,” kata aktivis muda ini. 

Di sisi lain, Dian Wahyudi melihat tampak pejabat pemerintah termasuk pejabat setingkat Menteri bersikap ambigu atas niat baik dan kebaikan TWK dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila  dan NKRI. “Melihat sikap reaksioner dan frontal ke 75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah. Selain negara harus hadir dan serius menghadapi nya juga negara tidak boleh kalah terhadap strategi jihad anti korupsi,” pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, dalam amanat menjalankan UU KPK maka pegawai dialih statuskan menjadi ASN yang dilakukan oleh BKN melalui tes oleh Assesor dari Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Teroris dan Pusat Intelijen Angkatan Darat yang dilakukan Tes Wawasan Kebangsaan pada ribuan pegawai KPK. 

Hasilnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus, lalu atas intruksi Presiden dilakukan evaluasi kembali dengan keputusan 51 pegawai KPK tak bisa dibina lagi dan 24 pegawai KPK akan menjalani pendidikan kebangsaan lanjutan guna memastikan akan mampu atau tidak bergabung kembali di KPK. 

Namun semua itu memperoleh perlawanan dari para pegawai KPK tak lulus TWK ini dengan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas, Komnas HAM dan berbagai statemen di media massa. 

Tak agaknya, Pimpinan KPK tepat kokoh dalam menjalankan hasil tes alih status pegawai nya menjadi ASN ini. Diharapkan masyarakat mendukungan semua kebijakan yang dilaksanakan Pimpinan KPK ini. (PS/RED)



Komentar Anda

Terkini: