Kakan Kemenag Kampar : “Saya Siap Tandatangani SPTJM Demi Cairnya Insentif Guru MDTA

/ Senin, 31 Mei 2021 / 21.32.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.KAMPAR(Inmas) – Saya siap tandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), demi cairnya insentif guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Demikian salah satu poin yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, didampingi Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Drs H Muhammad Yamin, dalam hearing dengan Komisi II DPRD Kampar, terkait belum cairnya insentif guru MDTA 5 bulan, hari senin (31/05/2021) di Ruang Banggar DPRD Kampar.

Alfian menegaskan, masalah belum cairnya insentif guru MDTA ini jangan disalahkan Kemenag. Kemenag disini hanya pendataan guru MDTA saja, dananya ada di Dispora, dan data tersebut sudah kita serahkan sebelum lebaran kemaren. 

Untuk diketahui, Kementerian Agama Kabupaten Kampar setiap tahunnya meng-anggarkan dana 27 Milyar untuk sertifikasi Guru Pendidikan Agama yang mengajar di Sekolah Umum, yang ada di Kab. Kampar, sampai sekarang tidak ada kendala. Tapi, insentif Guru MDTA, yang jika dianggarkan setiap tahun 12 bulan, hanya 18 milyar, terus ada permasalahan, seperti sekarang ini. Yang parahnya lagi banyak pihak yang menyalahkan Kemenag, padahal anggaran bukan sama kita, tegas Alfian.

Untuk itu, saya siap menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), asal data yang dipakai dari Kemenag, Karena data tersebut sudah kita lakukan dengan sebaik-baiknya, dengan cara meminta data guru langsung dari setiap Kepala MDTA, yang data tersebut juga memakai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan dibubuhi matarai. Pendataan ini sudah kita lakukan pada tanggal 24 februari 2021, melalui surat Nomor : B. 452/Kk.04.4/PP.00.8/02/2021, tentang Usulan calon penerima Insentif MDTA Tahun 2021.

Untuk diketahui juga, Kita sudah menyurati Dinas Dikpora mulai tanggal 29 april 2021, Nomor Surat : B.1027/Kk.04.4/PP.00.8/04/2021, tentang Informasi Pencairan Insentif. Kemudian dijawab oleh Pihak Dispora pada tanggal 04 Mei 2021, dan meminta Kemenag Kampar untuk mendata Guru-Guru penerima Insentif.

Selanjutnya Kemenag Kampar mengirimkan daftar penerima Guru Insentif sesuai dengan Kuota yang diminta yakni sebanyak 3600 untuk Guru MDTA, MI,RA, MTs dan MA dengan nilai nominal per bulan Rp. 500.000, dan 210 Untuk Guru Pondok dengan nominal perbulan 350.000, yang mana kali ini hanya dianggarkan untuk 7 bulan.

Sebelum itu, Pihak Dispora melalui Agus Salim SAg, yang juga merupakan PPTK, belum bisa mencairkan dana insentif Guru MDTA, karena belum di verifikasi. Pihak Dispora memverikasi dengan mengeluarkan surat Nomor : 900/Dikpora-TP/4928, kepada seluruh kepala MDTA, perihal : Usulan penerima insentif guru PDTA/MDTA Kampar tahun 2021. Kemudian ingin mencocokan atau memvalidasi data dengan Rombongan Belajar (Rombel) bukan Mata Pelajaran (Mapel). 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kampar Zumrotun SSos, beserta anggota mendesak agar insentif guru MDTA ini segera bisa dicairkan. Komisi II memberi waktu satu minggu kepada pihak Dispora untuk menyelesaikan administrasi pencairan, kemudian akan mengawal proses pencairan hingga cair, dengan target waktu 3 minggu. (PS/NURMAN))

Komentar Anda

Terkini: