Karena Covid-19, Unras Mic Demonstran MPR Dirampas Polisi

/ Kamis, 27 Mei 2021 / 20.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - ROHUL - Dinilai banyak proses penangan kasus penimbunan BBM premium hanya dikenai sanksi administratif dan bukan pidana, serta belum mengungkap pelaku lain, Masyarakat Peduli Rohul (MPR) unjuk rasa (unras) ke Mapolres meminta usut tuntas pelaku hingga kemeja hijau. Kamis (27/5).

Namun unras MPR yang berjumlah 10 orang itu meski mengikuti prokes saat menyampaikan pendapat bukannya mendapatkan respon dari Kapolres AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, malah Oknum Kasat merampas mic koordinator demo.

"Demi unras damai ini kami sepakat untuk mengikuti prokes, jaga jarak dan peserta unras maksimal 10 orang", terang Risky Nanda selaku koordinator aksi unras MPR. 

"Hal itu kami lakukan demi kemanusiaan dan kepedulian bersama sebagai upaya menghambat cluster baru penyebaran Covid-19, kami juga sepakat untuk tidak ricuh, tidak berbuat onar dan tidak merusak fasilitas umum".

"Sangat disayangkan, dalam penyampaian pendapat tadi bukannya mendapatkan respon positif dari Kapolres, kami malah dibubarkan, bahkan mic saya dirampas oleh oknum Kasat", keluh Resky Nanda.

Resky mengatakan hak MPR dalam menyuarakan pendapat di atur dalam UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah penjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.

"Kami mulai menyuarakan kami di bubarkan, apa itu tidak menjadi tanda tanya bagi kami, ada apa dengan kasus penimbunan BBM premium".

"Ditambah lagi, belum terhensusnya peran SPBU Talikumain yang diduga kuat kental dalam membantu memuluskan kegiatan penimbunan premium itu"

"Jangan karna membela saudara Pendi pelaku penimbunan BBM premium para Bapak pejabat di Polres merusakkan hukum yang ada di negeri seribu suluk ini" tegasnya

Resky Nanda menambahkan pihaknya selaku koordinator aksi gabungan MPR, dalam waktu dekat kedepan ketika Bapak Kapolres AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat tidak tanggap dalam permasalahan ini, MPR akan menambah masa lebih banyak lagi. 

"Dalam waktu dekat, ketika Kapolres tidak tanggal dalam masalah ini, jangan salahkan kami, untuk datang membawa massa yang lebih banyak lagi, kalaupun nanti akan terjadi bentrok itu di luar tanggung jawab kami". Ujar Risky.

Dalam unras demontran MPR membawa 2 spanduk yang bertuliskan 

1. Mendesak Kapolres untuk melanjutkan perkara BBM sampai ke meja hijau persidangan, #Pisau belati, tajam kebawah tumpul keatas.

2. Mandul dalam penanganan penimbunan BBM, Copot Kapolres dan Satreskrim Rokan Hulu. 

Semetara Kapolres AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kepala Satuan Intelegen (Kastel) AKP. Edy Sutomo saat dikonfirmasi terkait unras MPR mengatakan Polres adalah fasilitas publik, menurutnya, meski unras MPR sesuai prokes tetap menimbulkan kerumunan.

"Polres Rohul adalah fasilitas publik. Namun saat ini Kabupaten Rokan Hulu masih zona merah, meski unras sesuai prokes tetap saja menimbulkan kerumunan, apalagi karna aksi itu di pintu gerbang Polres, tentu aktifitas terganggu karna tertutup oleh aksi", terang Kastel Edy.

Tambah Kastel Edy, "Sudah saya ingatkan melalui penolakan dan disarankan audensi, bahkan sudah saya ajak duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik, namun masyarakat tetap saja melaksanakan aksi unras".ujarnya.

Kasat Intel Edy Sutomo mengatakan apabila ada yang kurang puas terkait proses penyidikan dia menyarankan untuk audensi dengan penyidik. 

"Jika ada masyarakat yang kurang puas dengan proses penyidikan, silahkan audensi dengan penyidiknya, bukan dengan cara aksi unras, Rohul masih zona merah, harusnya masyarakat ikut membantu POLRI yang saat ini sedang berjibaku menangani Covid-19, baik oprasi yustisi maupun menjemput lansia untuk vaksinasi." kata Kastel Polres Rohul AKP. Edy Sutomo. (PS/Robert Nainggolan)

Komentar Anda

Terkini: