Komadsu Demo Kantor DLH Kota Medan

/ Rabu, 26 Mei 2021 / 01.28.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara (Komadsu) yang di Ketuai  Randi Permana melakukan aksi Demo di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan di Jalan AH. Nasution. Aksi Demo berlangsung, Selasa (25/05/2021).

Randi Permana selaku Ketua Umum Komadsu sekaligus pimpinan aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutan terkait persoalan Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL) RS. Bunda Thamrin yang berlokasi di Jalan Sei Batang Hari Kecamatan Medan Sunggal.


Dijelaskan Rendi Demo Komadsu ini didasari regulasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kita meminta kepada Kepala Dinas Perizinan Kota Medan untuk menghentikan kegiatan pembangunan RS.Bunda Thamrin sampai masalah perizinan mendirikan bangunan dapat diselesaikan.


"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan diminta agar menghentikan operasional rumah sakit hingga dokumen IPAL dapat dibuat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,"tambahnya


"DPRD Kota Medan juga diminta untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atas permasalahan yang terjadi di RS.Bunda Thamrin,"Sambung Randi.


"Namun sambutan dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum membuat KOMADSU kecewa lantaran apa yang disampaikan dalam tuntutan tersebut tidak terjawab secaran relevan pada konteks persoalan.



Kemudian dokumen AMDAL yang ditunjukan, diakui Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan memang sedang ada masalah izin lingkungan yang terjadi dan memang baru turun kelapangan untuk meninjau langsung.


Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terkesan menutupi informasi terkait Dokumen Instalasi Pengolahan Air Limbah RS.Bunda Thamrin bahwa hingga saat ini dokumen IPAL RS. Bunda Thamrin masih belum lengkap.


"Menurut informasi yang didapatkan bahwa bila sampai Kamis, 27 Mei 2021 pihak rumah sakit belum juga melengkapi dokumen sesuai aturan, maka Kepala Badan Perizinan akan menghentikan operasional rumah sakit tersebut," jelas Randi


"Komadsu akan tetap melakukan pengawasan terkait Izin IPAL RS Bunda Thamrin hingga Izin tersebut selesai sesuai peraturan perundang-undangan, jika hal tersebut tidak diindahkan oleh instansi terkait atau terkesan tidak tegas maka Komadsu akan kembali melakukan aksi dengan massa aksi yang lebih banyak ke Kantor Walikota Medan dan DPRD Kota Medan," tegas Randi.(PS/DIAN)

Komentar Anda

Terkini: