Komisi II DPRD Kota Medan Rekomendasikan PT API Perbaiki Dokomen Amdal dan Baku Mutu

/ Selasa, 04 Mei 2021 / 08.47.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Komisi II DPRD Kota Medan Minta PT Anugrah Prima Indonesia (PT.API) segera memperbaiki kembali dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harus sesuai dengan ambang baku mutu yang sudah ditentukan. 

Selain itu, PT.API yang bergerak dibidang pakan ternak tersebut diminta sementara tidak berproduksi sebelum dapat memberikan solusi dengan menghilangkan bau menyengat yang ditimbulkan dampak dari produksi kepada masyarakat di lingkungan IV Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli. 


Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari ST dari fraksi PAN bersama para anggota komisi II lainnya seperti, Afif Abdillah, dari F.Nasdem, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, dari F.PDI-Perjuangan, Janses Simbolon dari F.HANURA, Harris Kelana Damanik dari F.Gerindra, Dyihaul Hayati (F.PKS), Modesta Marpaung (F.GOLKAR) saat menerima kehadiran perwakilan masyarakat Mabar lingkungan IV tersebut, diruang rapat komisi II, Senin (03/05).


Disebutkan Sudari lagi, akibat bau menyengat yang disebabkan akibat adanya industri pakan ternak dimana memakai bahan dasar bulu ayam dan darah ayam sebagai bahan utama untuk membuat pakan, telah menyebabkan banyak warga sekitar pabrik yang tidak tahan mencium bau apalagi bau tersebut dapat menempel ke pakaian warga yang ada dijemuran.


"Dampak bau juga kami terima telah membuat ada seorang warga berusia 60 Tahun sesak nafas akibat tidak sanggup mencium bau yang ditimbulkan dari produksi PT API,"kata Sudari.


Harris Kelana Damanik pada kesempatan itu juga meminta agar pihak PT API dapat memberikan solusi terbaik sehingga perusahaan dapat berproduksi namun tidak menyebabkan pencemaran lingkungan. 


Karena menurut Harris Kelana Damanik pada dasarnya legislatif dan lembaga eksekutif tidak ada menghambat siapapun untuk berinvestasi selama itu bisa menjadi kontribusi PAD bagi pemko Medan. Namun, ada syarat-syarat yang harus diikuti terlebih dahulu sehingga saat beroperasi tidak menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat.


"Kalau saya dalam hal ini sangat menyalahkan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan (DLH) yang dinilai memiliki pengawasan terlalu lemah saat pertama kali perusahaan akan berdiri. Karena sebelum ada demo dam masalah, kita melihat kadis DLH tidak bekerja. Ditutup, produksi namun saat diklarifikasi Bapak katakan mengizinkan namun hanya pintu samping, sementara baunya tetap tidak hilang,"terangnya.


Sementara itu Modesta Marpaung dan Wong Chun Sen Tarigan menyarankan PT API bisa saja berproduksi asal dapat menghilangkan bau. 


"Kalau tidak bau silahkan beroperasi semua, kalau masih bau jangan beroperasi. Di linfkungan 4, banyak pabrik dan ini bukan masalah sentimen. Kami juga sudah pernah datang, baunya lengket. Apa yang dilaukan oleh DLH setelah ditutup. Yang katanya ditutup untuk perbaikan ternyata beroperasi,"ujar Wong.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Armansyah Lubis pada kesempatan itu menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa semua dokumen yang dimiliki oleh PT API dan tidak ada menemukan masalah saat itu. Namun. "Hanya yang perlu diperbaiki adalah di dokumen tidak ada disebutkan menggunakan darah ayam dan hanya buluh ayam, ini saja yang harus diperbaiki,"terangnya. 


Menurut Armansyah, pihak nya juga telah memberikan saksi administrasi kepada PT.API dan untuk dapat mengetahui proses limbah B3 dan kualitas udara yang dihasilkan, maka dilakukan penutupan untuk sementara. "Selanjutnya, pihak 


PT API berjanji akan memperbaiki semua temuan yang ada dan kami juga ada berita acara.

 mereka berjanji akan mengurus dan menyediakan semua aturan dari DLH yang belum dilakukan. Dan ini langsung di tanda tangani oleh direktur PT API yakni Indra Gunawan,"terang Armansyah.


Indra Gunawan selaku direktur PT API menanggapi pertanyaan dewan terkait perusahaan yang dinilai beberapa warga telah menimbulkan bau mengatakan, bahwa selaku warga kota Medan membuka usaha dan para pekerja juga kebanyakan warga sekitar Mabar sejak awal tidak ada niat untuk melakukan pencemaran lingkungan. Sehingga, perusahaan yang dipimpinnya sejak awal selalu berusaha mengikuti semua aturan yang berlaku baik itu yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak PT KIM. "Namun, ditengah jalan setelah berproduksi ada masalah, ini juga bukan kami sengaja, sehingga kami juga berusaha mencari solusi bagaimana agar perusahaan kami tersebut dapat tetap berproduksi tanpa menimbulkan masalah,"jelas Indra Gunawan.


Namun Indra Gunawan sangat menyayangkan adanya oknum sekelompok orang yang diduga telah memanfaatkan momen dengan mengajak dan mempengaruhi warga sekitar untuk membenci perusahaan dan melakukan tindakan anarkis. "Sehingga secara hukum, kami merasa keberatan atas pengrusakan yang dilakukan, jika memang tidak puas, silahkan melakukan mediasi melalui perangkat pemerintahan yang ada, bukan malah anarkis, karena negara kita adalah negara hukum,"tegasnya.


Senada dengan Indra Gunawan, Janses Simbolon dari Fraksi Partai Hanura mengatakan bahwa adanya aksi keributan warga dterhadap PT API tidak lah murni atas kemauan warga masyarakat sendiri, namun Janses Simbolon menduga adanya kepentingan oknum tertentu dengan memanfaatkan situasi yang ada. "Pada dasarnya, saya sudah mencium adanya kepentingan orang-orang tertentu dibalik permasalahan yang terjadi yang mana dulunya dia mendapatkan keuntungan dengan kehadiran perusahaan, namun saat ini tidak mendapatkan lagi. Kalau ini murni dari warga, saya sendiri siap membela warga masyarakat karena kami sebagai legislatif duduk disini adalah merupakan perwakilan dari masyarakat,"terangnya.


Untuk itu, Janses pun meminta agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang lagi, namun baik PT.API, masyarakat, DLH Kota Medan, PT.KIM, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan dapat duduk bersama mencaari solusi terbaik agar bau yang ditimbulkan dampak produksi pakan ternak dapat dihilangkan. " Saya rasa pastilah ada jalan keluarnya. Mana yang belum di lengkapi pihak perusahaan silahkan dilengkapi agar semua nya dapat berjalan dengan lancar,"tutupnya.


Diakhir RDP tersebut, turut juga hadir perwakilan dari PT KIM, Camat Medan Deli, Lurah Marba, Kepling Mabar, Masyarakat Lingkungan IV, dan Aliansi Peduli Indonesia serta penasehat hukum dari PT API.(PS/BUDIYANTO)

Komentar Anda

Terkini: