Mendukung KSPN, KJA Di Danau Toba Akan Ditata

/ Senin, 31 Mei 2021 / 17.09.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Untuk mendukung danau toba menjadi salah satu KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), maka KJA (Keramba Jala Apung) yang ada diperairan danau toba secara khusus yang ada di Kabupaten Samosir akan ditata sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Demikian disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Samosir, Rudi Siahaan kepada Poskotasumatera, Senin (31/05) di Pangururan. "Untuk penataannya sudah akan dilakukan mulai tahun ini".

Penataan itu kata Rudi, mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor: 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya, dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/213/KPTS/2017 Tentang Daya Tampung Beban Pencemaran Danau Toba untuk budidaya perikanan.

"Berdasarkan aturan itu, kondisi existing KJA wilayah samosir berada di zona A3.1 yang bukan merupakan kawasan budidaya perikanan sehingga perlu dilakukan penertiban KJA yang berada di zona A3.1". Jelasnya.  

Rudi menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Samosir, yang dibuka langsung oleh Bupati Samosir, Vandiko T Gultom sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik KJA yang ada di wilayak Kabupaten Samosir, sekaligus juga menampung aspirasi dan masukan dari para pemilik KJA yang jumlahnya dua ribuan lebih. 

Adapun metode pengurangan petakan dibagi menjadi tiga. Yakni tahap pertama di tahun 2021, tahap kedua tahun 2022 dan tahap ketiga tahun 2023. 

Sementara bagi masyarakat yang terkena dampak, Pemerintah memberikan alternatif pengalihan profesi dari usaha budidaya ikan di KJA menjadi budidaya ikan sistem bioflog, sistem mina padi, sistem kolam terpal, pembuatan pakan ikan, dengan syarat membentuk kelompok. Jelasnya. (PS/PL)
Komentar Anda

Terkini: