PB HMI Meminta Posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dipertegas.

/ Selasa, 18 Mei 2021 / 23.06.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam melalui Ketua bidang Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat Imam Rinaldi Nasution menanggapi persoalan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini terjadi disaat Menteri Sosial Tri Rismaharini Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Pada Senin, (17/05/2021).

Menteri Sosial beberapa kali tidak menyebutkan posisi BNPB secara utuh bagaimana. BNPB sebagai Lembaga non departemen yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden seharusnya dibahas sebagai landasan pasti. Karena RUU Penanggulangan Bencana ini jangan sampai mengganggu wilayah kerja BNPB yang sudah ada. 


Kementerian sosial juga harus memperjelas draf ajuan dari Pemerintah tentang PB. Untuk itu PB HMI mendorong agar persoalan disegerakan mendapat titik temu antara panja pemerintah dengan panja komisi VIII DPR RI. 


"Saya mengikuti perkembangan RUU ini, saya melihat komisi VIII ingin memperkuat posisi BNPB dan kita sepakat dengan itu," kata Imam.


"Misalnya selain PB, penguatan mitigasi dan preventif menjadi masukan tambahan penguatan BNPB. Yang paling penting soal anggaran, bahwasanya komisi VIII sepakat dengan 2 persen anggaran APBN dan APBD untuk BNPB. Soal anggaran ini juga kan pernah disampaikan kepala BNPB Doni Monardo, bahwa setiap tahun anggaran lembaga ini diturunkan. Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi hari esok disetiap daerah-daerah, karena itu BNPB harus diperkuat agar fungsi BNPB berjalan dengan baik," tambahnya.


Sama-sama kita ketahui fungsi BNPB sebagai perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien dan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. 


Kemudian, terkait RUU PB jika BNPB dimasukkan dalam Draf Inventarisasi Masalah (DIM), fungsinya ini akan semakin terarah meskipun ada kebijakan diluar lembaga BNPB terkait penanggulangan bencana. Hal-hal seperti ini kan perlu menjadi pertimbangan dari panja pemerintah supaya tidak berlawanan ditataran tekhnis. 


Perlu diketahui lembaga BNPB ini dibentuk dari undang-undang, sedangkan  Perpres levelnya dibawah undang-undang. Jadi ada persoalan kerancuan perspektif hukum dalam tata negara. Jadi perlu perhatian lah soal perdebatan Pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI.


Indonesia sebagai negara yang kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografisnya mengakibatkan rentan terjadi bencana.Posisi Indonesia di wilayah tropis dengan bentuk negara kepulauan sehingga menghadapi potensi bencana alam. Bencana alam yang sering terjadi seperti hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung dan lainnya. 


Disampaikan, bahwasanya menteri sosial akan berkoordinasi langsung dengan Presiden terkait tidak adanya titik temu antara Panja Pemerintah dan Panja Komisi VIII DPR RI  untuk RUU Penanggulangan Bencana ini agar mendapatkan solusi yang baik. Hal ini tertuang dalam isi yang terdapat dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.(PS/REL)



Komentar Anda

Terkini: