Pemko Padangsidimpuan Pastikan Ketersediaan LPG 3 KG Di Bulan Ramadhan Dan Jelang Lebaran

/ Rabu, 05 Mei 2021 / 19.51.00 WIB
Kabag Perekonomian Setda Kota Padangsidimpuan Agussalim Siregar, SP

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Bulan suci Ramadan 1442 H  dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemko Padangsidimpuan memastikan bahwa ketersediaan gas bersubsidi 3 kg untuk masyarakat miskin tidak terjadi kelangkaan dan dipastikan cukup. 


Hal ini disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH melalui Kabag Perekonomian Agussalim Siregar, SP kepada awak media Online di ruang kerjanya Rabu (5/5).

Dalam kesempatan itu, Kabag Perekonomian mengatakan dirinya ingin semua masyarakat dapat menikmati gas 3 kg bersubsidi itu tanpa harus merasakan kelangkaan dikarenakan pemakaian di bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri dipastikan meningkat. 

Untuk Pihaknya berharap kepada pangkalan agar  berkomitmen atas ketersediaan gas bersubsidi 3 kg , kita tahu bahwa di bulan Ramadhan ini dan jelang Idul Fitri dipastikan pemakaian meningkat, Pemko Padangsidimpuan ingin semuanya dapat mematuhi aturan yang ada agar masyarakat Kota Padangsidimpuan  yang berhak menggunakan gas bersubsidi 3 kg tidak lagi repot untuk mendapatkannya," ungkap Agussalim.

Ia juga menambahkan bahwa agen atau pangkalan tidak boleh melakukan penambahan kuota dengan cara mengambil atau membeli dari pangkalan atau agen lain, karena hal tersebut merupakan pelanggaran. 

"Semua terikat dengan aturan dan hukum, tidak boleh lagi agen atau pangkalan bermain dalam pasokan gas tersebut, agen atau pangkalan tidak boleh mengambil tempat lain, karena itu sudah pelanggaran dan akan dikenakan sanksi, maka dari itu Saya mengajak untuk saling berkomitmen dalam memastikan tidak ada lagi kelangkaan jelang hari besar," lanjutnya.

Agussalim Siregar berharap agen atau pangkalan dilarang menjual tabung Gas LPG 3 Kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak tepat sasaran dan tidak tepat jumlah. Menyalurkan atau menjual Gas LPG 3 Kg kepada industri dan pengecer. Menimbun Gas LPG dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, pihak tertentu yang dapat mengakibatkan kelangkaan Gas LPG 3 Kg. Memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran.

Melakukan pemindahan gas atau pengoplosan Gas LPG 3 Kg ke tabung lain dalam bentuk apapun, apabila terbukti melakukan pengoplosan, maka Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan dan agen berhak memutuskan dan menghentikan pasokan Gas LPG 3 Kg. Mengambil pasokan Gas LPG 3 Kg dari Agen lain

S.Pane, salah seorang agen LPG 3 Kg di Kelurahan Lembah Lubuk Manik Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru  mengatakan dirinya sangat setuju dengan langkah yang diatur oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan. 

 Harapan Pemko Padangsidimpuan ini dapat membantu masyarakat yang berhak untuk memperoleh gas bersubsidi 3 kg dengan tanpa harus khawatir kekurangan atau langka," ujarnya. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: