Penggunaan Alat Tes Antigen Bekas Di Bandara Kualanamu Berhasil Ditangkap Poldasu, Adlin Panjaitan Minta Bareskrim Polri Merespon Agar Menindaklanjuti Dengan Serius

/ Sabtu, 01 Mei 2021 / 23.07.00 WIB

Adlin Panjaitan berharap meminta Bareskrim Polri Bapak Agus Adrianto untuk terus merespon agar menindak lanjuti kasus ini dengan serius (POSKOTA/SAUFI)


POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA
Baru baru ini dunia kesehatan khusunya di Sumatera utara tepatnya di apotik kimia farma bandara kualanamu di gegerkan Praktik Swab ilegal (Bekas) itu dikerjakan oleh pegawai kuat dugaan atas suruhan dari Bussines Manager PT Kimia Farma.hal tersebut mendapat kritikan kecaman keras dari Mahasiswa Pascasarjana ini,Adlin Panjaitan yang  juga mantan Ketua PMII Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara juga berharap meminta Bareskrim Polri Bapak Agus Adrianto untuk terus merespon agar menindak lanjuti kasus ini dengan serius.

Adlin Panjaitan mengatakan bahwa Disituasi begini Perbuatan Ini sangat Mencedari hati warga sumatera utara, Beberapa waktu yang lalu kita sama menyaksikan apa yang disampaikan bapak Presiden jokowi Bahwa siapa saja yang mencari keuntungan di masa pandemi, maka bisa di hukum mati, dan saya tunggu janjinya pak. Sebut Adlin Panjaitan kepada Poskota menanggapi perihal itu.

"Menurut saya hukuman itu layak dijatuhkan, karena kejahatan ini dilakukan saat pandemi Covid-19 dan resesi, yang dimana pemerintah Fokus pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan juga terus menghimbau masyakarat untuk tetap ikuti protokoler kesehatan (Protokes), lalu kemudian terlebih peringatan telah diutarakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dari beberapa waktu yang lalu, kejadian ini sangat mengecewakan masyakarat dan mungkin ada kedepan mosi tidak percaya dengan tim medis muncul dikhawatirkan terkait itu (khusus rapid antigen),"ucap Adlin Panjaitan.

Kejadian ini membuat kita seakan  kita masyarakat di khianati, dikarenakan ini perbuatan yang sangat  Dzolim, dari hasil pemeriksaan ada sekitar kurang lebih 9009 masyarakat yang di test dengan cara abal abal (bekas), ini sangat dzolim dan harus di proses secara serius oleh pihak penegak hukum. Tegas Adlin Panjaitan diJakarta.

Sebelumnya nya,Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kuala namu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/21). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu. 

1. BM (Business Manager) Laboratorium Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM (45). Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. Kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19). Dia diduga berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari Kualanamu ke Lab Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Lab Kimia Farma ke Kualanamu.


3. CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma, DJ (20). Dia diduga berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

4. Pekerjaan bagian Admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan, M (30). Dia diduga berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat.

5. Pekerjaan bagian Admin hasil Swab, R (21). Dia diduga berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* (PS/SAUFI)



Komentar Anda

Terkini: