PM,Salah Satu Tersangka Antigen Rapid Test Bekas Sedang Bangun Rumah Mewah

/ Senin, 03 Mei 2021 / 00.19.00 WIB
Ket Foto:Terlihat rumah mewah yang diduga milik Tersangka PM Pelaku Alat Antigen Rapid Test yang di tangkap Ditreskrimsus Poldasu bersama 4 rekannya di Bandara KNIA

POSKOTASUMATERA.COM-LUBUK LINGGAU-Polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan daur ulang alat test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Lima orang tersangka itu ternyata merupakan warga Sumatera Selatan. Salah satu tersangka memiliki rumah mewah yang sedang dalam pembangunan.

Informasi yang dihimpun, eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), yang diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas, merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.

Ia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dalam pembangunan yang beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.

“Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat,” ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai konfirmasi wartawan, dikutip Minggu (2/5).

Menurutnya, sejak kasus daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu yang menjerat tersangka mencuat, kini pengerjaan pembangunan rumah mewah itu dihentikan.

“Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya setelah kasus yang menjerat PM mencuat,” terangnya.

Dia mengatakan PM menjadi warganya sejak tahun 2011. Dalam kesehariannya, Tersangka dikenal baik oleh warga.

“Sudah lama dia tinggal di sini, sudah sejak 2011 lalu. Dia sehari-hari dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat,” jelas Muslim.

Selain PM, empat tersangka lainnya, yakni SR (19), DJ (20), M (30), dan R (21), merupakan warga Musi Rawas, Sumsel.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

(PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: