Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Kotapinang

/ Selasa, 18 Mei 2021 / 15.42.00 WIB
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sudah menjadi komitmen Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polres Labuhanbatu pun tak segan - segan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam hal penyalahgunaan tindak pidana narkoba.

Dengan ketegasan tersebut, keberhasilan Polres Labuhanbatu dalam mengungkap jaringan narkoba sudah sangat terbukti. Kali ini, Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan. Pengungkapan jaringan narkoba Lapas Kotapinang tersebut selama 2 hari. Yakni, hari Minggu (16/5/2021) sampai hari Senin (17/5/2021).

"Kita mengungkap jaringan narkoba Lapas Kotapinang. Ada 3 orang tersangka yang diamankan. Yakni, FD (25) warga desa pasir Tuntung Kotapinang, H (37) warga Desa Aek Batu Torgamba, dan EPS alias Tonggek (30) warga Aek Batu. Mereka berstatus tahanan Hakim di Lapas Kotapinang, dan sebelumnya pernah ditangkap Sat-Narkoba pada tanggal 15 Mei 2021. Ketiga tersangka,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH ketika paparan kasus narkoba didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kabag Ops Kompol Marludin SAg, Kanit I Idik Sarwedi Manurung SH, Kasubbag Humas AKP Murniati SH, Selasa (18/5/2021) di Ruang Loby Mapolres Labuhanbatu.

AKBP Deni mengisahkan, awal pengungkapan kasus jaringan narkoba Lapas Kotapinang ini dimulai pada awal Mei 2021. Ada informasi peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang di kendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim. 

Dari informasi tersebut, Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus untuk mengungkap jaringan narkoba Lapas Kotapinang yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu melalui Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung.

Minggu (16/5/2021) Tim khusus yang dibentuk Kasat Narkoba AKP Martualesi, melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan sekira pukul 18.00 Wib. Ketika melakukan penyelidikan, melintas satu unit sepeda motor RX King berwarna hitam berboncengan dengan ciri - ciri orang dengan gelagat mencurigakan petugas. Tim  mengikuti tiga pria yang berboncengan tersebut. 

Merasa di ikuti, kedua tersangka melajukan sepeda motor yang dikendarainya dengan kencang, hingga terjadi kejar - kejaran. Tepat disimpang tiga kota Aek Nabara Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu, kedua tersangka menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander, seketika tim yang berada dibelakang tersangka langsung menangkap.

"Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Personil yang mengejar dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan. Saat penggeledahan dalam tas ransel yang dibawa tersangka, ditemukan berupa 5 (lima) Bungkus Plastik Klip berisi Kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram,"terang AKBP Deni.

Salah seorang tersangka, FD mengakui, sebagai joki yang membawa barang haram tersebut berasal dari EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan Hakim di Lapas Kotapinang. FD didamlimgi H yang mengetahuo rencana perjalanan dan perjalanan dan penjemputan narkoba ke kota Medan.

"Hari Senin tgl 17 Mei 2021 dilakukan koordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek. Dan tadi malam, EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika,"jelas AKBP Deni.

Dari keterangan, lanjit Kapolres, EPS alias Tonggek menyebutkan, telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua Tsk FD dan H, yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.0000.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 5 (Lima) Bungkus Plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, 1 (satu) unit HP Android, 1 (Satu) unit Sepeda Motor RX King Tanpa Nopol, 1 (satu) buah Ransel Hitam dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.

"Terhadap ke tiga tersangka saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya, dan ke tiga Tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,"ujar AKBP Deni. (PS/MERI).
Komentar Anda

Terkini: