AKBP Deni Kurniawan Paparkan Kasus Oknum LSM Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan

/ Selasa, 08 Juni 2021 / 23.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM -LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan paparkan penangkapan seorang oknum LSM JS alias Adi (39) warga Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara terkait tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Aek Korsik BAM (inisial), Selasa (8/6/2021).

Pada paparan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menerangkan, penangkapan JS, Sabtu (5/6/2021), atas laporan MA (inisial) yang merupakan keluarga dari Kepala Desa Aek Korsik.

"Awalnya tersangka JS bersama dua rekannya menemui Kepala Desa Aek Korsik di kantornya. Tersangka JS menuding Kepala Desa menguasai lahan seluas 10 hektar tanpa alas hak yang sah,"ujar AKBP Deni.

Kemudian, lanjut AKBP Deni, tersangka menuduh Kepala Desa Aek Korsik telah bersubahat menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikelola oleh pelapor diduga tidak jelas keabsahannya. Tersangka pun mengancam akan melaporkan penguasaan lahan 10 hektar oleh Kepala Desa Aek Korsik ke ranah hukum. Bahkan akan dibeberkan secara publikasi.

"Tersangka mengatakan, jabatan Kepala Desa akan dicopot dan anaknya MA (pelapor) yang menurut informasi anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara itu akan dipenjarakan. Atas hal tersebut, tersangka meminta bagian terhadap tanah yang dikelola pelapor seluas 3 hektare,"terangnya.

Merasa tidak nyaman dengan ancaman tersangka JS, Kepala Desa Aek Korsik memberitahukan kepada anaknya Mufti. Akibat ancaman tersangka, pada paparan tersebut, Kapolres mengatakan Kepala Desa Aek Korsik mengalami sakit jantung.

Sebelumnya, tersangka ditemui saksi IR alias Roya di Desa Aek Tapa. Saat itu, tersangka meminta lahan yang dikuasai ataupun dikelola MA menurut keterangan Kapolres Labuhanbatu, seluas 3 hektar. Atau, dapat digamti dengan uang sesuai harga per-hektarnya, yakni Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).  Jika tidak mau, dapat diganti dengan uang dengan nilai seluruhnya (3 hektar) Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Usai pertemuan antara saksi dan tersangka, saksi menyampaikan permintaan JS (tersangka) kepada pelapor untuk memberikan uang sebesar Rp.250.000.000,- jika tanah seluas 3 hektar tidak diberikan. Pelapor (MA) meminta uang kepada saksi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk diserahkan kepada tersangka, dan akan memberikan sisanya nanti kepada tersangka,"jelas AKBP Deni.

Pelapor (MA) pun menghubungi pihak Kepolisian terkait laporannya, dan saksi mengantarkan ke lokasi yang telah di janjikan kembali. Disini, penangkapan tersangka JS dilakukan. 

"Dari penangkapan tersebut, turut diamankan 1 buah amplop berwarna putih, uang tunai seratus ribu rupiah sebanyak 50 lembar, 1 unit HP Vivo warna biru, 1 unit HP Samsung lipat warna merah, 1 potong baju kemeja bertuliskan salah satu LSM, 1 potong baju sweater lengan panjang warna biru dan 1 buah tandu,"ujarnya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara," Sambungnya dan menuturkan, status lahan akan dijelaskan langsung oleh anggotanya Kanit Ekonomi. 

Mengenai status lahan 10 hektar, Kanit Ekonomi Sat-Reskrim Polres Labuhanbatu Ipda mengatakan, lahan tersebut telah habis masa HGU nya. 

"Menurut keterangan yang diambil dari pelapor, lahan seluas 10 hektar tersebut telah dialihkan untuk Kelompok Tani. Sesuai SKT (surat keterangan tanah) yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Aek Korsik,"ucapnya.

Beredar dilapangan, status lahan 10 hektar tersebut masih dikuasai oleh Pemerintah/Negara. Bahkan, sampai tercetus salah seorang anggota LSM DHN PKPK Pepanri Azman menghubungi salah seorang rekannya ketika berada didapur Umum Polres Labuhanbatu. Azman mengatakan, penangkapan terhadap oknum LSM itu diduga adanya jebakan. (PS/MERI/RICKY).
Komentar Anda

Terkini: