Bupati Kampar ; Perlu Singkroniasi Gugus Tugas Reforma Agraria dalam Percepatan TORA.

/ Jumat, 25 Juni 2021 / 19.36.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM.SIAK HULU - Sesuai dengan Perpres (Peraturan Presiden) RI No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang tertuang dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019, pemerintah menargetkan 4,1 juta ha lahan untuk diredistribusikan ke masyarakat melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) termasuk Kabupten Kampar Provinsi Riau.

Untuk itu, agar program nasional ini bisa berjalan dengan baikala perlu adanya singkroniasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang tergabung Pemda, BPN, Dinas terkait beserta masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Kampar yang dilaksanakan di Ballrom Labersa Hotel Kecamatan Siak Hulu, jum'at (25/6/21).

Pada kesempatan tersebut Bupati kampar menyampaikam apresiasi atas kegiatan ini, sebab hal ini sudah  merupakan bentuk sinergitas antara pemda kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kampar dalam hal penataan aset dan penataan akses. Dengan adanya kerjasama ini, Bupati berharap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat dapat teratasi, serta mendorong pemerintah desa menggali potensi daerahnya masing-masing.

“Tentunya sinkronisasi ini diharapkan juga dapat menemukan solusi dan permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam masyarakat. Dalam hal ini pengembangan potensi desa untuk mempercepat pengembangan sumber daya di kawasan pedesaan,” pinta Catur.

Untuk diketahui sampai saat ini dalam penataan Aset Restribusi tanah di kabupaten kampar saat ini pada tahun 2019 sebanyak 4.002 bidang tanah, pada tahun 2020 sebanyak 3.472 bidang, serta untuk tahun 2021 sebanyak 704 bidang, sementara lebihnya untuk Kecamatan XIII Koto kampar, Kampar Kiri, Kampa masih dalam On Progres.

Sedangkan yang masuk lahan kawasan hutan wilayah kampar berdasarkan SK Mentri LHK No 903 tahun 2016 saat ini lebih kurang 546,9 hektar, yang terdiri dari Hutan Koservasi seluas 102,7 ha, Hutan lindung 52,6 ha, Hutan Produksi terbatas 115,7 ha, hutan produksi 145,9 serta hutan konversi seluas 129,9 ha.

Sementara itu kepala Kantor Pertanahan Nasional Sutrilwan,SH,MH pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa 

Rencana Reforma Agraria dalam hal ini antara lain meliputi Perencanaan Penataan Aset, perencanaam peningkatan kepastian Hukum dan legalisasi atas Tora, Perencanaan Penanganan Sengketa dan Komflik agraria. Sementara dalam pelaksanaan reforma agraria sendiri meliputi Penataan Aset yang terdiri atas restribusi tanah dan legalisasi asset serta Panataan Akses.

Sebagai percepatan program TORA, BPN kampar sendiri akan melakukan rencana dalam penataan akses reforma agraria antara lain Desa Kijang Rejo kec. Tapung, Desa Kuok Kec.Kuok dan Desa Lereng Kec. Kuok yang nantinya dipilihbsatu desa sebagai Pilot Project Kampung Reforma. 

Dimana Lanjut Sutrilwan, bahwa kampung reforma sendiri merupakan kawasan yang didiami masyarakat penerima TORA, atau masyarakat yang telah/sedang penataan aset, pendataan penggunaan tanah/akses sehingga terwujud suatu kamppung yangbmencerminkan tertib administrasi pertanahan, hukum, prnggunaan tanah serta tertip pemeliharaan sehingga tercipta masuarakat yang produktif dan sejahtera.(PS/NUAN)

Komentar Anda

Terkini: