Curi Getah 10 Kg, Letter Ditangkap Polisi Lagi

/ Selasa, 29 Juni 2021 / 18.12.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - AA alias Letter (39) pria pengangguran warga Dusun I Kampung Yaman Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara ditangkap Polisi lagi.

Letter ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek NA IX - X karena kedapatan mencuri getah di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X, Rabu (23/6/2021) pekan lalu.

"Benar, kita amankan seorang tersangk pencurian getah di perkebunan milik Socfindo. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan. Kekadiam tanggal 23 Juni 2021," ujar Kapolsek NA IX - X AKP Selvintriansih SH, Selasa (29/6/2021).

AKP Selvintriansih menjelaskan, penangkapan Letter berdasarkan Laporan Polisi, nomor : LP / B / 41 / VI / SPKT / SEK NA IX-X / RES - LABUHANBATU, tanggal 25 Juni 2016, tentang TP Pencurian. Selain itu, adanya PETIKAN PUTUSAN Pengadilan Negeri Rantauprapat, nomor : 368 / Pid.C / 2017 / PN Rap, tanggal 29 Nopember 2017, bahwa Letter pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat terkait tindak pidana ringan (TIPIRING).

Kapolsek mengisahkan, pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekira pukul 12.30 Wib, Pelapor Junaedi Munthe selaku komandan satpam PT. Socfindo perkebunan Aek pamingke dihubungi oleh saksi Irwansyah Hasibuan (Saksi) melalui telepon seluler bahwa telah terjadi pencurian getah Lump di Blok 73 Divisi IV Perkebunan PT. Socfindo Dusun V Desa bangun Rejo Kec NA IX-X. 

Di TKP (tempat kejadian perkara), saksi bersama saksi yang lain yakni Misno selaku satpam melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di kenal bernama AA alias Letter. Menurut informasi, Letter yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh pihak satpam PT. Socfindo dalam kasus pencurian getah pada tahun 2017. 

"Saat melakukan pengejaran, pelaku berhasil meloloskan diri dari pengejaran. Namun dari TKP, saksi berhasil amankan barang bukti berupa getah Lump seberat 10 kg di dalam kantong Plastik, selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor besar PT. Socfindo Aek Pamingke dan selanjutnya dibawa ke Polsek NA IX-X guna membuat laporan pengaduan di Polsek NA IX-X,"jelasnya.

Lebih dipaparkan Kapolsek, penangkapan Letter pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 22.00 Wib. Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) unit Reskrim Polsek Na IX-X yamg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Gunawan Sinurat berhasil menangkap tersangka di rumahnya Dusun 1 Desa Kampung Yaman kec NA IX-X Kab Labuhanbatu Utara.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka adalah RESIDIVIS karena selain pernah dihukum sebelumnya di PN Rantauprapat dalam kasus tipiring (curi getah) tersangka juga pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2006 di PN Rantauprapat,"terang Kapolsek kembali.

"Barang bukti getah Lump berat 10 kg, dan kemungkinan akan melakukan mekanisme gelar perkara,"sambungnya. (PS/MERI)


Komentar Anda

Terkini: