Ingat, PSU Jilid II Kabupaten Labuhanbatu Tanggal 19 Juni 2021

/ Selasa, 08 Juni 2021 / 10.58.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait sengketa Pilkada pasca gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati no urut (3) H Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar untuk mengadakan kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU). 

Pada putusanya, MK RI memerintahkan KPU Labuhanbatu untuk mengadakan PSU di dua TPS yakni TpS 007 dan TPS 009 yang berada di Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau selatan.

Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi mengatakan, pihaknya akan mengelar PSU pada hari Sabtu 19 Juni 2021 mendatang. Untuk jumlah suara yang terdaftar pada daftar pemilihan tetap (DPT) KPU Labuhanbatu yang akan diperebutkan 5 pasangan calon Bupati dan wakil bupati yang mengikuti, sebanyak 942 suara. 

"KPU akan memanfaatkan sisa anggaran Pilkada 9 Desember 2020 dan sisa anggaran PSU 24 April 2021 yang lalu senilai kurang lebih Rp. 700 juta-an,"katanya.

Adapun 5 pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Labuhanbatu, yakni Paslon nomor urut (1) Tigor-Idlin, (2) dr H Erik Adtrada Ritonga -Hj Ellya Rosa Siregar, (3) H Andi Suhaimi Dalimunthe -Faizal Amri Siregar (4) H Abdul Roni-Ahmad Jais dan (5) Suhari Pane - H Irwan Indra pada PSU nanti.

Untuk diketahui, Setelah MK memutuskan PSU, perolehan suara dari masing-masing paslon di TPS 007 dan TPS 009 Bakaranbatu dinolkan kembali dan perolehan suara Erik-Ellya Rosa pun berkurang sebanyak 552 menjadi 87.941 suara, dan suara untuk Andi Suhaimi-Faizal Amri berkurang 295 menjadi 87.888 suara dari total keseluruhan 1.059 TPS yang hasilnya telah sah. 

Paslon Erik-Ellya Rosa (ERA) unggul 53 suara dari Paslon Andi Suhaimi -Faizal Amri pada PSU jilid I yang lalu. (PS-04)
Komentar Anda

Terkini: