Instruksi Kapolri, TEKAB Satreskrim Sikat Pelaku Pungli Di Tanjungbalai

/ Sabtu, 12 Juni 2021 / 13.59.00 WIB

 


TEKAB Satreskrim Polres Tanjungbalai sikat Pelaku Pungli Di Tanjungbalai (POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA-COM-TANJUNGBALAI
Menindak lanjuti instruksi Kapolri melalui Asop Kapolri dalam rangka pemberantasan Pungli/ Premanisme terhitung mulai hari Jumat(11/6/21).

Kepada Wartawan,Kapolres Tanjungbalai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH langsung menindak lanjuti dan melaksanakan Intruksi Tersebut di Jajaran Polres Tanjungbalai dengan membentuk Tim Pemberantasan Pungli/ Premanisme di Kota Tanjungbalai dan juga langsung memberikan Perintah kepada jajaran Polsek agar tidak ada Aksi Pungli/Premanisme di Wilayahnya.

"Tekab Sat Reskrim  yang dipimpin oleh Padal Iptu Eko, telah mengamankan Pelaku  Pungutan liar yang memintak uang kepada Supir mobil dengan modus mengatur arus lalu lintas kendaraan  yang melintas di Jalan Letjend Suprapto Simpang menara lima Kota Tanjungbalai,"ucap mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.

Adapun identitas yang diamankan adalah Ard(36) warga Jalan Bakti kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Seitualang Raso,Kota Tanjungbalai.

"Dari Pelaku Pungli, Petugas mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah),"sebut Kapolres.

Terhadap Pelaku Pungli tersebut telah diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan Proses dan yang bersangkutan telah membuat Pernyataan serta telah dikembalikan kepada Keluarganya.*

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: