Jika UU Masa Jabatan Presiden di Amandemen, SBY - Jokowi Berpeluang Maju di Pilpres 2024

/ Kamis, 24 Juni 2021 / 04.41.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Terkait usulan Amandemen UUD 45 Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden, Koordinator Forum Aktifis 98 Sumut Muhammad Ikhyar Velayati menyatakan elit politik jangan baper ke Jokowi.

Sebab, jika Pasal 7 UUD 45 yang berkaitan dengan priode masa jabatan Presiden itu di Amandemen, belum tentu juga Jokowi akan maju kembali sebagai Capres. Justru yang berpeluang maju adalah SBY. Alasannya karena SBY masih mempunyai hubungan baik dengan para Ketum Parpol, selain itu SBY masih mempunyai popularitas dan   yang cukup tinggi pada Pilpres 2024. 


"Jadi semua pihak harus arif dan jangan baper menyikapi aspirasi masyarakat ini. Jika amandemen itu terjadi dan di sahkan MPR RI, maka SBY juga berpeluang maju kembali sebagai capres. Dan jika terpilih, ia bisa melanjutkan dan menyempurnakan program-programnya yang terdahulu", kata Ikhyar di Medan, Rabu (23/6/2021). 


Selain itu Ikhyar juga menjelaskan, jika pun Jokowi atau SBY bersedia maju, namun tetap harus melalui proses yang diamanahkan UU yaitu, dicalonkan Parpol atau koalisi parpol yang memenuhi syarat 20% kursi di DPR RI atau 25% suara secara nasional, kemudian juga di uji kembali dalam Pilpres secara langsung.


Menurut Ikhyar, aspirasi masyarakat mengenai masa jabatan Presiden tiga priode, tidak ada kaitannya dengan isu Jokowi tiga priode, karena hal itu adalah aspirasi dari masyarakat. 


"Adanya aspirasi amandemen UUD 45 tentang masa jabatan Presiden menjadi tiga priode jangan dipolitisir apalagi digunakan untuk menyerang pribadi Presiden Jokowi. Aspirasi ini murni evaluasi masyarakat terhadap dinamika politik pilpres sebelumnya. Saat itu terjadi polarisasi di masyarakat yang membuat presiden terpilih kehilangan banyak waktu saat bekerja menyelesaikan program pembangunan dan janji politiknya," ujarnya.


Ikhyar melanjutkan, seringkali kelompok oposisi berusaha merusak kewibawaan pemerintah dan memprovokasi rakyat agar melakukan perlawanan


Dampak dari kerja-kerja politik oposisi destruktif tersebut membuat stabilitas politik dan ekonomi menjadi tidak kondusif. Sehingga jika masa jabatan Presiden ditambah satu priode lagi dan bila Presiden sebelumnya terpilih kembali, maka program pembangunan yang direncanakan bisa dituntaskan.


Catatannya, sebut Ikhyar, jika Presiden priode sebelumnya ingin terpilih kembali, ia harus menunjukkan kinerja yang bagus dan dianggap sukses oleh rakyat dalam memimpin pemerintahan serta memberi kemajuan bagi Indonesia. 


"Jika tidak, tetap saja Presiden tersebut tidak akan terpilih lagi. Jangankan tiga priode, dua priode pun berat jika pemerintahan yang ia pimpin dianggap gagal oleh rakyat," tegas Ikhyar yang juga dikenal sebagai Ketua relawan Jokowi yang tergabung di Jaringan Amar Ma'ruf (JAM) Sumatera Utara.


Masih menurut Ikhyar, basis sosial - politik dari aspirasi amandemen UUD 45 Pasal 7 tentang masa jabatan Presiden ini cukup kuat. Itu terbukti dari survey SMRC yang bertajuk Sikap publik nasional terhadap Amandemen UUD 45 tentang masa jabatan Presiden cukup tinggi. 


Ada 40,2% responden yang ingin agar Jokowi maju kembali dalam Pilpres 2024. Artinya, mereka sepakat dengan penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga priode.(PS/DIANW)



Komentar Anda

Terkini: